Terima Kasih Telah Mampir Di Blog MUHAMMAD KHAIRUL AMRY. Semoga apa yang sobat cari ditemukan disini. Jangan lupa kritik dan saran untuk perbaikan Blog ini kedepannya. Thankss...
Powered By Blogger
Showing posts with label ISLAM KONTEMPORER. Show all posts
Showing posts with label ISLAM KONTEMPORER. Show all posts

Thursday, 19 September 2013

Pemikiran moderen ( pakistan )

PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Pada pertengahan abad ke dua puluh, tepatnya pada tahun 1947 di India secara resmi muncul sebuah negara yaitu Pakistan. Jika kita mau menelusuri sejarah terbentuknnya negara tersebut maka akan didapatkan bahwa umat Islam adalah pendiri dan penggagas terbentuknya negara tersebut, dalam artian yang meng-konsep, dan mencita-citakan terbentuknya negara adalah umat Islam.
Terkait pembahasan mengenai konseptor, maka tidak bisa dilepaskan dari pembahasan tentang tokoh, oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas tentang tokoh yang berperan besar terkait dengan terbentuknya negara Pakistan, yaitu Muhammad Iqbal yang dikenal sebagai bapak Pakistan dan Muhammadi Ali Jinnah yang dikenal sebagai tokoh yang mewujudkan terbentuknya Negara Pakistan, juga Abu A’la al Maududi dengan “Jama’at Islami” yang di bentuknya, untuk menuju keselamatan politik dan agama.
Rumusan Masalah
            Dari latar belakang diatas, kami dapat merumuskan beberapa masalah.
1.      Biografi ke-3 tokoh tersebut
2.      Apa ide-ide pembaharuan mereka?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Muhammad Iqbal
1.      Biografi
            Terdapat perbedaan pendapat tentang tahun lahirnya Muhammad Iqbal, ada yang mengatakan Muhammad Iqbal (1877-1938 M) lahir tahun 1877 M, semetara menurut Harun Nasution tahun 1876 dan menurut Mukti Ali tahun 1873 di Sialkot, Punjab, wilayah Pakistan (sekarang). Perbedaan pendapat antar Harun Nasution juga menyangkut latar belakang keluarganya, Menurut Harun Nasution Ia berasal dari keluarga golongan menengah, sementara menurut Mukti Ali Berasal dari keluarga Miskin, Ayahnya, Muhammad Nur adalah seorang tokoh sufi, sedang ibunya juga dikenal sebagai muslimah yang saleha.
Pendidikan formalnya dimulai di Scottish Mission School, Sialkot, di bawah bimbingan Mir Hasan, seorang guru yang ahli sastra Arab dan Persia. Kemudian ia mendapatkan biasiswa untuk melanjutkan ke Goverment College, di Lahore, sampai mendapat gelar MA. Di kota lahore ia berkenalan dengan Thomas Arnold dan sekaligus menjadi pembimbingya, seorang orentalis yang menurut keterangan mendorong Iqbal untuk studi ke Ingris. Setelah selesai menempuh pendidikan di lahore Iqbal diangkat menjadi staf dosen di Goverment College dan mulai menulis syair-syair dan buku. Akan tetapi, profesinya sebagai dosen tidak berlangsung lama, karena pada tahun 1905, atas dorongan Arnold, Iqbal berangkat ke Eropa untuk melanjutkan studi di Trinity College, Universitas Cambridge, London, sambil ikut kursus advokasi di Lincoln Inn.
Di lembaga ini ia banyak belajar pada James Wird dan JE. McTaggart, seorang neo-Hegelian. Juga sering diskusi dengan para pemikir lain serta mengunjungi perpustakaan Cambridge, London dan Berlin. Untuk keperluan penelitiannya, ia pergi ke Jerman mengikuti kuliah selama dua semester di Universitas Munich yang kemudian mengantarkannya meraih gelar doctoris philosophy gradum, gelar doctor dalam bidang filsafat pada Nopember 1907, dengan desertasi The Development of Metaphysics in Persia, di bawah bimbingan Hommel. Selanjutnya, balik ke London untuk meneruskan studi hukum dan sempat masuk School of Political Science.
2.      Ide pemikiran atau pembaharuan Muhammad Iqbal
Sebagaimana para pembaharu lain, Iqbal juga beranggapan bahwa kemunduran umat Islam yang berlangsung sangat panjang disebabkan oleh:
1.      Kebekuan dalam pemikiran umat Islam, hukum dalam Islam telah bersifat statis, padahal menurutnya Hukum dalam Islam sebenarnya tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, dan pintu ijtihad tidak pernah tertutup.
2.      Ajaran zuhud yang terdapat dalam tasawuf.  Sikap zuhud dalam tasawuf mengajarkan bahwa perhatian kita harus dipusatkan kepada tuhan dan apa-apa yang berada di balik alam materi. Ajaran itu akhirnya menyebabkan umat Islam kurang memperhatikan soal-soal kemasyarakatan.
3.      Runtuhnya Baghdad sebagai pusat kemajuan pemkiran umat Islam pada pertengahan abad ke-13. Untuk mengelakan perpecahan yang lebih parah, kaum konservatif merasa perlu mempertahankan keseragaman hidup sosial umat Islam. Oleh karena itu mereka menolak pembaruan dalam bidang syariat dan menganjurkan untuk berpegang teguh pada hukum yang telah ditentukan ulama terdahulu. Dengan kata lain, mereka menganggap pintu ijtihad telah tertutup.
3. Pemikiran Iqbal tentang sumber hukum Islam
a. Alquran
Sebagai seorang Islam yang di didik dengan cara kesufian (mizan,1944:44) , Iqbal percaya kalau al-Qur’an itu memang benar diturunkan oleh Allah kepada - Nabi Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril dengan sebenar-benar percaya, kedudukannya adalah sebagai sumber hukum yang utama dengan pernyataannya “The Qur’an is a book which emphazhise ‘deed’ rather than ‘idea’ “ (al Qur’an adalah kitab yang lebih mengutamakan amal daripada cita-cita) . Namun demikian dia menyatakan bahwa bukanlah al – Qur’an itu suatu undang-undang. Dia dapat berkembang sesuai dengan perubahan zaman, pintu ijtihad tidak pernah tertutup.
Tujuan sebenarnya Alqur’an menurut Iqbal adalah membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi dalam hubungannya dengan Tuhan dan alam semesta, Qur’an tidak memuatnya secara detail maka manusialah dituntut pengembangannya. Ini didalam rumusan fiqh dikembangkan dalam prinsip ijtihad, oleh iqbal disebut prinsip gerak dalam struktur Islam. Disamping itu Alqur’an memandang bahwa kehidupan adalah satu proses cipta yang kreatif dan progresif. Oleh karenanya, walaupun Alquran tidak melarang untuk mempertimbangkan karya besar ulama terdahulu, namun masyarakat juga harus berani mencari rumusan baru secara kreatif dan inovatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi.. “ Akibat pemahaman yang kaku terhadap pendapat ulama terdahulu, maka ketika masyarakat bergerak maju, hukum tetap berjalan di tempatnya”.
Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan penalaran ilmiah dalam memahami Alquran, namun dia melihat ada dimensi-dimensi didalam Alquran yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat dirubah serta harus dikonservasikan, sebab ketentuan itu berlaku konstan. Menurutnya para mullah dan sufi telah membawa umat Islam jauh dari maksud al Qur’an sebenarnya. Pendekatan mereka tentang hidup menjadi negatif dan fatalis. Iqbal mengeluh ketidakmampuan umat Islam India dalam mamahami - al -Qur’an disebabkan ketidakmampuan terhadap memahami bahasa Arab dan telah salah impor ide-ide India ( Hindu ) dan Yunani ke dalam Islam dan - al-Qur’an. Dia begitu terobsesi untuk menyadarkan umat islam untuk lebih progresif dan dinamis dari keadaan statis dan stagnan dalam menjalani kehidupan duniawi. Karena berdasarkan pengalaman, agama Yahudi dan Kristen telah gagal menuntun umat manusia menjalani kehidupan. Kegagalan Yahudi disebabkan terlalu mementingkan segi-segi legalita dan kehidupan duniawi. Sedangkan Kristen gagal dalam memberikan nilai-nilai kepada pemeliharaan negara, undang-undang dan organisasi, karena lebih mementingkan segi-segi ritual dan spritual saja. Dalam kegagalan kedua agama tersebut al-Qur’an berada ditengah-tengah dan sama-sama mementingkan kehidupan individual dan sosial ;ritual dan moral. Al-Qur’an mengajarkan keseimbangan kedua sisi kehidupan tersebut, tanpa membeda-bedakannya. Baginya antara politik pemerintahan dan agama tidak ada pemisahan sama sekali, inilah yang dikembangkannya dalam merumuskan ide berdirinya negara Pakistan yang memisahkan diri dari India yang mayoritas Hindu.
Pandangan Iqbal tentang kehidupan yang equilbirium antara moral dan agama ; etik dan politik ; ritual dan duniawi, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam pemikiran Islam. Namun, dalam perjalanan sejarah, pemikiran demikian terkubur bersama arus kehidupan politik umat Islam yang semakin memburuk, terutama sejak keruntuhan dan kehancuran Bagdad, 1258. sehingga masyarakat Islam tidak mampu lagi menangkap visi dinamis dalam doktrin Islam - (al-Qur’an).
Akhirnya walaupun tidak ditegaskan kedalam konsep oleh para mullah lahirlah pandangan pemisahan antara kehidupan dunia dan agama yang menyeret umat untuk meninggalkan kehidupan duniawi, akibatnya, hukum pun menjadi statis dan al-Qur’an tidak mampu di jadikan sebagai referensi utama dalam hal menjawab setiap problematika.
Inilah yang terjadi dalam lingkungan sosial politik umat Islam. Oleh sebab itu, Iqbal ingin menggerakkan umat Islam untuk kreatif dan dinamis dalam menghadapi hidup dan menciptakan perubahan-perubahan dibawah tuntunan ajaran al – Qur’an. Nilai-nilai dasar ajaran al – Qur’an harus dapat dikembangkan dan digali secara serius untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan perubahan itu. Kuncinya adalah dengan mengadakan pendekatan rasional al – Qur’an dan mendalami semangat yang terkandung didalamnya, bukan menjadikannya sebagai buku Undang-undang yang berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mati dan kaku.
Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan penalaran ilmiah dalam memahami al – Qur’an, namun ia melihat ada dimensi-dimensi didalam al – Qur’an yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat dirubah serta harus di konservasikan ( pertahankan), sebab ketentuan itu berlaku konstan.
b. Al-Hadis
Sejak dulu hadist memang selalu menjadi bahan yang menarik untuk dikaji. Baik umat Islam maupun kalangan orientalis. Tentu saja maksud dan titik berangkat dari kajian tersebut berbeda pula. Umat Islam didasarkan pada rasa tanggung jawab yang begitu besar terhadap ajaran Islam. Sedangkan orientalis mengkajinya hanya untuk kepentingan ilmiah. Bahkan terkadang hanya untuk mencari kelemahan ajaran Islam itu lewat ajaran Islam itu sendiri.
Kalangan orientalis yang pertama kali melakukan studi tentang hadist adalah Ignaz Goldziher. Menurutnya sejak masa awal Islam dam masa-masa berikutnya , mengalami proses evolusi, mulai dari sahabat dan seterusnya hingga menjadi berkembang di mazhab-mazhab fiqih. Iqbal menyimpulkan bahwa dia tidak percaya pada seluruh hadist koleksi para ahli hadist. (Iqbal, 1994 : 74-75).
Iqbal setuju dengan pendapat Syah Waliyullah tentang hadist, yaitu cara Nabi dalam menyampaikan Da’wah Islamiyah adalah memperhatikan kebiasaan, cara-cara dan keganjilan yang dihadapinya ketika itu. Selain itu juga Nabi sangat memperhatikan sekali adat istiadat penduduk setempat. Dalam penyampaiannya Nabi lebih menekankan pada prinsip-prinsip dasar kehidupan sosial bagi seluruh umat manusia, tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Jadi peraturan-peraturan tersebut khusus untuk umat yang dihadapi Nabi. Untuk generasi selanjutnya, pelaksanaannya mengacu pada prinsip kemaslahatan. Dari pandangan ini Iqbal menganggap wajar saja kalau Abu hanifah lebih banyak mempergunakan konsep istihsan dari pada hadist yang masih meragukan kualitasnya. Ini bukan berarti hadist-hadist pada zamannya belum dikumpulkan, karena Abdul Malik dan Al Zuhri telah membuat koleksi hadist tiga puluh tahun sebelum Abu Hanifah wafat. Sikap ini diambil Abu Hanifah karena ia memandang tujuan-tujuan universal hadist daripada koleksi belaka.
Oleh karenanya, Iqbal memandang perlu umat Islam melakukan studi mendalam terhadap literatur hadist dengan berpedoman langsung kepada Nabi sendiri selaku orang yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan wahyu-Nya. Hal ini sangat besar faedahnya dalam memahami nilai hidup dari prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana yang dikemukakan al – Qur’an.
Pandangan Iqbal tentang pembedaan hadist hukum dan hadist bukan hukum agaknya sejalan dengan pemikiran ahli ushul yang mengatakan bahwa hadist adalah penuturan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw.yang berkaitan dengan hukum; seperti mengenai kebiasaan-kebiasaan Nabi yang bersifat khusus untuknya, tidak wajib diikuti dan diamalkan.
Setelah Iqbal menyelesaikan studinya di eropa, pada tahun 1908 ia kembali ke lahore, disana ia kembali menjadi dosen, sekaligus menjadi pengacara, selain itu ia juga masuk ke arena politik, dan pada tahun 1930 ia ditunjuk sebagai presiden Liga Muslimin yang berlangsung di Allahabad, yang menelorkan gagasan untuk mendirikan negara Pakistan sebagai alternatif atas persoalan antara masyarakat muslim dan Hindu. Selama Di lahore Iqbal juga sering melakukan ceramah-ceramah di berbagai universitas di India. Dan sejak itulah ide pembaharuannya terkait dengan kondisi Islam ia sampaikan.
Suatu hal yang menarik tentang ide pemabaharuan Iqbal ialah meskipun ia memiliki latar belakang pendidikan eropa ia tidak berpendapat bahwa baratlah yang harus dijadikan contoh, menurutnya yang harus diambil umat Islam dari barat hanyalah ilmu pengetahuannya. Sementara kapitalisme dan imperialisme barat ditentangnya, karena Barat menurutnya sangat dipengaruhi oleh materealisme dan telah meninggalkan agama.
Pemikiran Iqbal yang dikenal sebagai seorang filosof sekaligus penyair perihal kondisi Islam mempunyai pengaruh yang luas terhadap gerakan pembaharuan dalam Islam.
Oleh karena itu, iqbal dalam ceramahnya sering menganjurkan agar ditingkatkan solidaritas antar umat dan persaudaraan Muslim untuk bisa melepaskan dari jajahan asing, ide ini didukung oleh sebagian besar rakayat negerinya, baik umat Islam maupun Hindu.
Akan tetapi, ide iqbal terkait nasionalisme yang berupa solidaritas antar agama mengalami perubahan, nasionalisme India yang mencakup Muslim dan Hindu sangat bagus, tetapi sulit sekali untuk dapat diwujudkan, bahkan ia curiga akan adanya konsep new-hinduisme dibalik “Nasionalisme” yang mendapat dukungan dari umat Hindu. Menurut iqbal, di India terdapat dua umat besar, dan dalam pelaksanaan demokrasi barat di India, kenyataan itu harus diperhatikan, karena nasionalisme ala barat menurutnya akan melahirkan materialisme dan atheisme yang dapat mengancam bagi peri kemanusiaan. Hal itu selain disebabkan penolakan iqbal terhadap ide-ide barat, juga dikarenakan adanya tuntutan umat Islam untuk membentuk sebuah pemerintahan sendiri. Sehingga kemudian terbentuklah pemerintahan Pakistan yang secara resmi merdeka pada tahun 1947.
Terkait dengan berdirinya Pakistan, Iqbal adalah seorang tokoh politik dan pembaharu yang memiliki peran besar bahkan disebut sebagai Bapak Pakistan, karena sejak ia menjabat sebagai presiden liga Muslimin, ia banyak memaparkan tentang perlunya membentuk negara muslim, bahkan dalam pidato kepresidennya ia menyatakan bahwa terbentuknya negara muslim itulah yang menjadi tujuan akhir umat Islam.
Mukti Ali mengutip pidoto kepresidenan tersebut sebagai berikut: “Saya ingin melihat Punjab, Propinsi Nort-West Frontier, Sindh dan Baluchistan, bergabung menjadi satu negara. Berpemerintahan sendiri dalam kerajaan inggris atau diluar kerajaan inggris, pembentukan negara Muslim Barat laut India tampaknya mejadi tujuan akhir umat muslim, pAling tidak bagi umat Islam India Barat Laut”. Ide tentang Pembentukan negara muslim yang menjadi harapan Muhammad Iqbal diteruskan dan diperjuangkan serta diwujudkan oleh Muhammad Ali Jinnah dan baru terwujud 9 tahun setelah iqbal meninggal (1938), yaitu pada tahun 1947.
B.     Muhammad Ali Jinnah
1.      Bografi
            Muhammad Ali Jinnah lahir pada tanggal 25 desember 1876 di Karachi, orang tuanya adalah seorang saudagar. Sejak kecil ia dikenal sebagai seorang yang memiliki kecerdasan pikiran yang lebih dari pada teman-temannya, sehigga teman ayahnya yang merupakan orang inggris menganjurkan agar Jinnah melanjutkan pendidikannya ke inggris. Atas nasehat tersebut, pada umur 16 tahun ia berangkat ke inggris untuk melanjutkan pendidikannya, dan baru kembali ke India pada tahun 1896.
Sepulang dari inggris, Ali Jinnah memulai kariernya dengan menjadi seorang advokat di Bombay. Pada tahun 1906, Ali Jinnah bergabung dengan partai Kongres Nasional India, akan tetapi politik patuh dan setia kepada inggris yang terdapat dalam partainya tidak sesuai dengan pendiriannya yang menginginkan penentangan terhadap inggris untuk kepentingan nasional India. Ia juga menjauhkan diri dari liga muslim sampai dengan tahun 1913, yaitu ketika organisasi tersebut merubah sikap dan menerima ide pemerintahan sendiri bagi India sebagai tujuan perjuangan. Pada saat itu ia masih mempunyai keyakinan bahwa kepentingan umat Islam India dapat dijamin melalui ketentuan-ketentuan tertentu dalam undang-undang Dasar, ia juga masih sepakat dengan ide nasionalisme India, sehingga ia masih mengadakan perundingan dan pembicaraan dengan pihak kongres nasional India terkait dengan nasionalisme India.
Akan tetapi, kemudian ia melihat bahwa untuk memperoleh pandangan yang sama antara umat Islam dan hindu amat sangat sulit, bahkan ia menolak dan menentang konsep nasionalisme India Gandhi yang didalamnya umat Islam dan Hindu bergabung menjadi satu Bangsa, yang pada akhirnya mengharuskan ia keluar dari Partai Kongres. Setelah ia mengikuti Konferensi Meja Bundar di London ia memutuskan untuk keluar dari arena politik dan menetap di inggris. Di sana ia menjadi advokat, tetapi pada tahun tahun 1934 atas permintaan teman-temannya termasuk Iqbal ia kembali ke India, dan pada tahun itu juga ia terpilih sebagai ketua tetap liga Muslimin.
Kali ini liga muslimin dibahawah pimpinan Jinnah memiliki semangat baru, dan berubah menjadi gerakakan yang kuat. dengan adanya perkembangan ini umat Islam India mulai sadar, bahwa apa yang dikhawatirkan ulama terdahulunya telah menjadi kenyataan, diamana kekusaan hindu mulai terasa, umat Islam di daerah mayoritas mulai melihat perlunya adanya barisan kuat umat Islam di seluruh India.
2.      Ide pembaharuan Ali Jinnah dan Terbentuknya negara Pakistan
Pemikiran pembaharuan Ali Jinnah sebenarnya lebih pada ranah politik, pada awalnya ia beranggapan dan menganjurkan adanya nasionalisme India, untuk melepaskan diri dari jajahan inggris, akan tetapi dari hasil realitas dan pengalaman yang ia rasakan membuatnya merubah haluan politiknya sejak ia menemukan kekecewaan bersama partai kongres. sejak itulah ia beranggapan bahwa kepentingan umat Islam di India tidak bisa lagi dijamin melalui perundingan dan terbentuknya sebuah undang-undang dasar India secara keseluruhan. Tetapi kepentingan umat Islam akan terjamin hanya melalui pembentukan negara tersendiri yang terpisah dari negara ummat Hindu di India.
Ali Jinnah mulai membahas masalah pembentukan negara Islam di rapat tahunan liga muslimin yang diadakan di lahore pada tahun 1940, yang kemudian menghasilkan persetujuan bahwa pembentukan negara tersendiri bagi umat Islam sebagai tujuan perjuangan liga muslimin. Sejak itulah Jinnah mulai memperjelas tentang negara Islam yang akan dibentuk (Pakistan). Menurutnya negara tersebut ialah sebuah negara yang berada dibawah kekuasaan umat Islam, tetapi tidak melupakan peran serta non-muslim dalam pemerintahan dengan menyesuaikan jumlah mereka disetiap daerah.
Kekecewaan Jinnah mengarah pola pemikiran dan politiknya. Yang mulanya sangat antusias memperjuangkan persatuan Muslim-Hindu dalam menghadapi kekuatan penjajahan Inggris, mangarah pada niat mendirikan Negara Islam sendiri, terlepas dari India. Keadaan demikian dimanfaatkan Liga Muslim unutk menjadikannya sebagai ketua tetap di Liga Muslim. Pada tahun 1934 Jinnah diangkat menjadi Presiden Liga Muslim.[1]
Bagi Jinnah, kaum muslimin adalah satu bangsa disamping umat Hindu yang merupakan satu bangsa yang lain. Pendapat ini bisa disebut dengan istilah “Two Nations Theory” (teori dua bangsa) sebagai perkembangan dari  teori “One Nation Theory) yang dianut sebelumnya. Ia menolak pendapat bahwa kaum muslimin adalah kaun minoritas sebab pada kenyataannya empat dari sebelah provinsi di India berpenduduk mayoritas Muslim. Oleh karena itu,  kaum muslimin sebagai suku bangsa berhak atas tanah tumpah darah, wilayah dan negeri sendiri. Dari gagasannya yang semakin besar dilontarkan melalui pidato-pidatonya, semakin jelas arah perjuangan Jinnah, yaitu kebangkitan kaum Muslimin untuk mencapai kemerdekaan dan membentuk negara sendiri yang terpisah dari kaum Hindu India.[2]
Gagasan trsebut dikembaangkan Jinnah. Semangat untuk memisahkan diri semakin berkobar dikalangan umat Islam yang disebabkan oleh perlakuan orang-orang Hindu danPartai Kongres. Mereka senantiasa menekan, mengintimidasi, dan merongrong ketenangan kaum Muslim.
Semangata untuk merdeka dan cengkeraman Hindu semakin menyala-nyala sehingga pada tahun 1940 Liga Muslim mengadakan sidang di Lahore. Saat itu Jinnah mengemukkakn pidato penting menuntut pembagian India atas negara kebangsaan damai, yaitu Islam dan Hindu. Diuraikannya latar belakang perbedaan, sejarah, kebudayaan, sistem sosial, dan adat istiadat dari Hindu dan Islam, kemudian ditegaskan lagi Muslim India adalah satu bangsa yang karenanya harus memiliki tanah air, negara, dan pemerintahan sendiri. Pidato penting tersebut akhirnya melahirkan “resolusi Lahore” yang menghendaki adanya negara tersendiri bagi umat Islam India. Nama negara yang dicanangkan adalah “Pakistan” dalam bahasa Persia dan Urdu berarti negeri yang kudus – negeri yang bersih dan suci. Konon, nama tersebut hasil imajinasi sekelompok mahasiswa Islam di Cambridge, termasuk diantaranya Chaudri Rahmad Ali, yang merupakan paduan dan nama-nama provinsi yang direncanakan masuk wilayah yang diperjuangkan, yaitu: Punjab, Afgania, Khasmir, Sind, dan Baluchistand.
Isi resolusi tersebut diantaranya:
“Mengingat kedaulatan diselluruh jagat adalah milik Allah yang maha kuasa semata-mata, dan wewenang yang telah diwakilkan-Nya kepada negara Pakistan melalui rakyatnya untuk melaksanakan didalam batas-batas yang ditetapkan-Nya adalah suatu kepercayaan yang suci. Didalamnya (Pakistan) prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan, persamaan, toleransi, dan keadilan sosial seperti dinyatakan dalam Islam harus sepenuhnya dipatuhi: di dalamnya kaum Muslim Pakistan harus dimungkinkan secara individual dan kolektif mengatur kehidupan mereka sesuai dengan ajaran-ajaran dan syariat-syariat Islam, seperti dikemukakan dalam kitab suci Al-Qur’an As-Sunnah…”
Pada tahun 1944 Jinnah juga berpidato di Aligarh dan menekankan sekali lagi akan pentingnya satu negara Islam. Di antara pidatonya adalah sebagai berikut:
“Pakistan memulai saat ketika orang bukan muslim pertama kali menjadi Islam India, jauh sebelum jika kaum Muslim menegakkan pemerintahannya. Segera orang Hindu yang masuk Islam maka ia akan disisihkan dari lingkungan sosial, budaya, dan ekonominya. Mengenai kaulm muslim adalah kewajiban yang dibebankan Islam kepadanya untuk tidak melebur identitas dan kepribadiannya pada setiap masyarakat asing apa pun.sepanjang abad orang Islam tetap Islam dan orang Hindu tetap Hindu dan mereka tidak saling meleburkan diri kedalam satu kesatuan lahiriah – itulah dasar dari Pakistan”.
Pernyataan diatas kemudian diperkuat lagi, ketika ia berpidato di hadapan peserta Konferensi Liga Muslim, November 1945, yang isinya diantaranya:
“Kaum Muslim menuntut Pakistan, dimana mereka dapat memerintah menurut undang-undang kehidupan sendiri, dan menurut pertumbuhan budaya, tradisi-tradisi, dan hukum-hukumnya  Islamnya sendiri”.
Pada akhirnya perjuangan tersebut mewujudkan hasil yang nyata, dengan Surat Keputusan Inggris pada tanggal 3 Juni 1947; mengenai dasar pembagian India menjadi dua wilayah yang berpemerintahan sendiri, yaitu India dan pakistan. Pada tanggal 14 Agustus 1947 rapat Dewan Konstitusi Pakistan dibuka. Lalu, keesokan harinya Pakistan resmi sebagai negara tersendiri bagi uamat islam India. Jinnah diangkat menjadi Gubernur Jenderal pertama dengan gelar “Quaid-l Azam” (Pemimpin Besar).
Setelah Jinnah menjadi Quaid/Azam, bukanlah ia berarti ia mulai merasakan kenikmatan dari hasil perjuangannya selama ini, melainkan justru permasalahan yang lebih besar yang datnang menghampirinya. Tantangan yang dihadapi Jinnah sebagai Gubernur Jenderal negara baru makin banyak. Hal ini diantaranya, karena beberapa waktu sebelum kemerdekaan Pakistan, terjadi pembunuhan massal di daerah Punjab barat, yang merupakan daerah perebutan dengan India. Hal ini menimbulkan banyak pengungsi Muslim yang datang kedaerah Punjab timur yang menjadi bagian negara Pakistan.
Jinnah dituntut, selain menyiapkan segala perangkat administrasi negara baru, harus mengurusi permasalahan imigran yang jumlahnya sangat banyak.
Selain kekacauan yang terjadi didaerah Punjab barat dan kesulitan administrasi secara umum, Pakistan dihadapkan dengan kekacauan komunikasi yang serius. Tukar-menukar pegawai yang belum pernah ada contoh sebelumnya antara India-Pakistan dilakukan diberbagai tempat, di stasiun-stasiun, kantor-kantor pos, juga ditambah dengan persediaan batu bara yang kian habis sehinngga menghambat jalur transportasi.
Disini sangatlah jelas, Jinnah sebagai pimpinan tertinggi negara Pakistan sedang diuji. Sebab, permasalahan-permasalahan tersebut jelas sangat meresahkan masyarakat dan sangat mengganggu kestabilan dan keutuhan negara yang baru dibentuk tersebut.
Salah satu jalan yang digunakan Jinnah adalah ia dengan arif memilih dan mengangkat perangkat pemerintahan orang-orang yang aktif dan efisien untuk membantunya. Ia mencoba mengangkat dan menetapkan orang-orang yang profesional dan dapat diterima oleh berbagai pihak dan kalangan untuk dijadikan pembantu-pembantunya. Kita dapat melihat ada Liaquat Ali Khan, seorang yang sangat loyal dan antusias terhadap Pakistan juga dapat menjalin hubungan baik dengan India, yang diangkatnya menjadi Perdan Mentri.
Akhirnya, pemerintah yang baru dibawah pimpinan Jinnah dapat membuktikan adanya kebijaksanaan dan kemampuan dalam menyelesaikan berbagai masalah yang datang. India dan Pakistan mempunyai banyak masalah bersama yang sulit untuk dipecahkan. Namun, dengan politik “Itikad baik” Jinnah berhasil menjalin persahabatan dengan India sehingga diharapkan dapat memudahkan penyelesaian masalah bersama tersebut. Bahkan, Jinnah mengusulkan mengadakan “Pertahanan Bersama” dengan India.
Kebijakan dan kepiawaian Jinnah telah terbukti mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul walaupun belum seratus persen. Walaupun dengan nada awal yang relatif kecil, yaitu kira-kira 20 Core Rupee, ia mampu membawa Pakistan untuk berdiri sebagai satu negara yang mandiri.
Di balik keberhasilan itu, masih timbul berbagai masalah baru, baik internal maupun eksternal. Masalah eksternal adalah masih ada campur tangan Inggris sehingga di beberapa jabatan penting masih dipegang oleh orang Inggris. Hal ini jelas menyebabkan antipati orang-orang yang anti terhadap segala sesuatu yang berbau Inggris. Keadaan tersebut juga jelas menyebabkaan ketidaksenangan para pejabat Muslim yang mengharapkan peningkatan pangkat secara cepat dalam negara baru itu. Padahal, penempatan orang-orang Inggris itu hanya untuk sementara waktu, sampai ada orang-orang Muslim Pakistan yang mampu untuk menangani permasalahan tersebut.        
Pembentukan negara Islam (Pakistan) Jinnah dan Liga Muslimin mendapatkan dukungan umat Islam india, hal itu terlihat dari hasil pemilihan 1946, dimana liga muslimi memperoleh kemenangan di daerah-daerah yang nantinya masuk Pakistan. Kedudukan Ali Jinnah dalam perundingan dengan inggris dan partai kongres Nasional India mengenai masa depan Islam semakin kuat. Dan pada tahun 1947 Inggris mengeluarkan putusan untuk menyerahkan kedaulatan kepada dua dewan konstitusi, satu untuk Pakistan dan satu untuk India. Pada tanggal 14 agustus 1947 dewan konstitusi Pakistan dibuka dan pada tanggal 15 agustus 1947 diresmikan, Ali Jinnah diangkat menjadi Gubernur Jendral atau Pemimpin besar bagi rakyat Pakistan, dan pada hari itulah Pakistan lahir sebagai sebuah Negara umat Islam yang merdeka baik dari inggris ataupun India.
3.      Prinsip-prnsip Dasar Negara Islam Menurut Jinnah
Walaupun telah sedikit di uraikan akan pentingnya negara bagi kaum Muslim, ada bebrapa hal yang mendasari kepentingan akan suatu negara, yaitu konsep negara Islam. Konsep negara Islam menurut Jinnah, tidaklah eksplisit terurai dengan jelas. Namun, jika kita melihat uraian resolusi lahore tentang negara Pakistan, kita dapat mengetahui bahwa konsep negara Islam para pembaru sebelumnya, seperti Iqbal, Ahmad Khan, Maududi, dan sebagainya, yang pada prinsipnya sebagai berikut.
1.      Negara Islam berdasarkan tauhid kepada Allah. Allah sebagai sumber hukum melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kebijakan manusia menjadi wewenang selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.      Negara Islam Demokrasi berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu dengan mengadakan syura dalam mengambil keputusan.
3.      Al-Qur’an dan As-Sunnah mengajarkan beberapa prinsip kebebasan, keadilan, persamaan, toleransi, dan keadilan sosial.
Ketika membicarakan pembaruan yang dilakukan oleh para pembaru sebelumnya. Pemikiran pembaruan dimulai oleh Syah waliyullah pada akhir abad ke-18 dilanjutkan oleh Sayyid Ahmad Khan, kemudian Muhammad Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah beberapa dekade berikutnya, yang kemudian menimbulkan negara Pakistan pada abad ke-20.
Mengingat sejarah perkembangan di India, pembentukan negara tersendiri bagi umat Islam India, adalahsuatu kemestian. Setelah jatuhnya Kerajaan Mughal, umat Islam yang merupakan minoritas di India sadar bahwa kedudukan dan wwujud mereka senantiasa terancam. Inilah yang dirasakan oleh para pembaru India, terutama Ali Jinnah. Para pembaru di India harus diakui mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemunculan negara Pakistan. Harus diakui bahwa ide-ide pembaruan yang dilontarkan oleh para pembaru, seperti Ahmad Khan, Amir Ali, Iqbal sangat membantu bagi usaha-usaha Jinnah dalam menggerkkan umat Islam India yang pada abad lalu masih merupakan masyarakat yang berada dalam kemunduran,kemudian dapat diubah menjadi masyarakat yang berpikir sehingga mampu untuk mempunyai wilayah dan pemerintahan Islam tersendiri, yaitu negara Pakistan.
Dengan segala kegigihannya dan keberaniannya, ia terus berusaha mewujudkan suatu koloni Islam yang diikat dalam suatu pemerintahan Islam mandiri dan terbebas dari intervensi pihak manapun. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa Jinnah merupakan tokoh penentu tentang kebangkitan Islam di India. Oleh karena itu, wajarlahjika Jinnah dijuluki sebagai “Bapak Pendiri Pakistan”.
C.     Abul A’la Al-Maududi
1.      Biografi
            Sayyid Abul A’la Maududi adalah figur penting dalam kebangkitan Islam pada dasawarsa terakhir. Ia lahir dalam keluarga syarif (keluarga tokoh muslim India Utara) di Aurangabad, India Selatan, tepatnya pada 25 September 1903 (3 Rajab 1321 H). Rasa dekat keluarga ini dengan warisan pemerintahan Muslim India dan kebenciannya terhadap Inggris, memainkan peranan sentral dalam membentuk pandangan Maududi di kemudian hari.
Ahmad Hasan, ayahnya Maududi, sangat menyukai tasawuf. Ia berhasil menciptakan kondisi yang sangat religius dan zuhud bagi pendidikan anak-anaknya. Ia berupaya membesarkan anak-anaknya dalam kultur syarif. Karenanya, sistem pendidikan yang ia terapkan cenderung klasik. Dalam sistem ini tidak ada pelajaran bahasa Inggris dan modern, yang ada hanya bahasa Arab, Persia, dan Urdu. Karena itu, Maududi jadi ahli bahasa Arab pada usia muda.
Pada usia sebelas tahun, Maududi masuk sekolah di Aurangabad. Di sini ia mendapatkan pelajaran modern. Namun, lima tahun kemudian ia terpaksa meninggalkan sekolah formalnya setelah ayahnya sakit keras dan kemudian wafat. Yang menarik, pada saat itu Maududi kurang menaruh minat pada soal-soal agama, ia hanya suka politik. Karenanya, Maududi tidak pernah mengakui dirinya sebagai ‘alim. Kebanyakan biografi Maududi hanya menyebut dirinya sebagai jurnalis yang belajar agama sendiri. Semangat nasionalisme Indianya tumbuh subur. Dalam beberapa esainya, ia memuji pimpinan Partai Kongres, khususnya Mahatma Gandhi dan Madan Muhan Malaviya.[3]
Pada 1919 ia ke Jubalpur untuk bekerja di minggua partai pro Kongres yang bernama Taj. Di sini dia jadi sepenuhnya aktif dalam gerakan khilafah, serta aktif memobilisasi kaum muslim untuk mendukung Partai Kongres.Kemudian Maududi kembali ke Delhi dan berkenalan dengan pemimpin penting Khilafah seperti Muhammad ‘Ali. Bersamanya, Maududi menerbitkan surat kabar nasionalis, Hamdard. Namun itu tidak lama. Selama itulah pandangan politik Maududi kian religius. Dia bergabung dengan Tahrik-I Hijrah (gerakan hijrah) yang mendorong kaum muslim India untuk meninggalkan India ke Afganistan yang dianggap sebagai Dar al-Islam (negeri Islam).
Pada 1921 Maududi berkenalan dengan pemimpin Jami’ati ‘Ulama Hind (masyarakat ulama India). Ulama jami’at yang terkesan dengan bakat maududi kemudian menarik Maududi sebagai editor surat kabar resmi mereka, Muslim. Hingga 1924 Maududi bekerja sebagai editor muslim. Disinilah Maududi menjadi lebih mengetahui kesadaran politik kaum muslimin dan jadi aktif dalam urusan agamanya. Namun, saat itu tulisan-tulisannya belum juga mengarah pada kebangkitan Islam.
2.      Ide pembaharuan Abul A’la Al-Maududi
Di Delhi, Maududi memiliki peluang untuk terus belajar dan menumbuhkan minat intelektualnya. Ia belajar bahasa Inggris dan membaca karya-karya Barat. Jami’at mendorongnya untuk mengenyam pendidikan formal agama. Dia memulai dars-I nizami, sebuah silabus pendidikan agama yang populer di sekolah agama Asia Selatan sejak abad ke delapan belas. Pada 1926, ia menerima sertifikat pendidikan agama dan jadi ulama.
Runtuhnya khilafah pada 1924 mengakibatkan kehidupan Maududi mengalami perubahan besar. Dia jadi sinis terhadap nasionalisme yang ia yakini hanya menyesatkan orang Turki dan Mesir, dan menyebabkan mereka merongrong kesatuan muslim dengan cara menolak imperium ‘Utsmaniah dan kekhalifahan muslim. Dia juga tak lagi percaya pada nasionalisme India. Dia beranggapan bahwa Partai Kongres hanya mengutamakan kepentingan Hindu dengan kedok sentimen nasionalis. Dia ungkapkan ketidaksukaannya pada nasionalisme dan sekutu muslimnya.
Sejak itu, sebagai upaya menentang imperialisme, Maududi menganjurkan aksi Islami, bukan nasionalis. Ia percaya aksi yang ia anjurkan akan melindungi kepentingan muslimin. Hal ini memberi tempat bagi wacana kebangkitan. Pada 1925, seorang Muslim membunuh Swami Shradhnand, pemimpin kebangkitan Hindu. Swami memancing kemarahan kaum muslimin karena dengan terang-terangan meremehkan keyakinan kaum muslimin. Kematiannya Swami menimbulkan kritik media massa bahwa Islam adalah agama kekerasan. Maududi pun bertindak. Ia menulis bukunya yang terkenal mengenai perang dan damai, kekerasan dan jihad dalam Islam, Al Jihad fi Al Islam. Buku ini berisi penjelasan sistematis sikap Muslim mengenai jihad, sekaligus sebagai tanggapan atas kritik terhadap Islam. Buku ini mendapat sambutan hangat dari kaum muslimin. Hal ini semakin menegaskan Maududi sebagai intelektual umat.
Sisa terakhir pemerintahan muslim pada saat itu kelihatan semakin tidak pasti. Maududi pun berupaya mencari faktor penyebab semakin pudarnya kekuasaan muslim. Dia berkesimpulan, selama berabad-abad Islam telah dirusak oleh masuknya adat istiadat lokal dan masuknya kultur asing yang mengaburkan ajaran sejatinya. Karenanya Maududi mengusulkan pembaharuan Islam kepada pemerintahan saat itu, namun tidak digubris. Hal ini mendorong Maududi mencari solusi sosio-politik menyeluruh yang baru untuk melindungi kaum muslimin.
Gagasannya ia wujudkan dengan mendirikan Jama’at Islami (partai Islam), tepatnya pada Agustus 1941, bersama sejumlah aktifis Islam dan ulama muda. Segera setelah berdiri, Jama’ati Islami pindah ke Pathankot, tempat dimana Jama’at mengembangkan struktur partai, sikap politik, ideologi, dan rencana aksi. Sejak itulah Maududi mengosentrasikan dirinya memimpin umat menuju keselamatan politik dan agama. Sejak itu pula banyak karyanya terlahir di tengah-tengah umat. Ketika India pecah, Jama’at juga terpecah. Maududi, bersama 385 anggota jama’at memilih Pakistan. Markasnya berpindah ke Lahore, dan Maududi sebagai pemimpinnya. Sejak itu karir politik dan intelektual Maududi erat kaitannya dengan perkembangan Jama’at. Dia telah "kembali" kepada Islam, dengan membawa pandangan baru yang religius.
D.    Analisis terhadap beberapa ide pembaharuan Iqbal, Ali Jinnah dan Maududi
Saya sependapat dengan konsep Iqbal yang menyatakan bahwa Islam itu adalah agama yang dinamis. Islam pada  hakikatnya, mengajarkan dinamisme pada zaman klasik, tampak sangat dinamis. Hal itu karena adanya keyakinan sistem sosial dipusatkan pada alquran. Alquran senantiasa menganjurkan pemakaian akal dalam memahami ayat atau tanda yang terdapat dalam alam, seperti matahari, bulan, bintang, malam dan siang. Orang yang tidak memerhatikan tanda-tanda itu akan buta terhadap masa yang akan datang. Konsep islam mengenai alam adalah dinamis dan senantiasa berkembang.
Menurut Alquran, setiap bangsa memiliki masa tertentu. Kemajuan serta kemunduran dibuat tuhan silih berganti diantara bangsa yang mendiami bumi, ini mengandung arti dinamisme. Lebih jauh lagi, kita melihat bahwa alam semesta tidak dijadikan secara sekaligus, melainkan secara berangsur-angsur menuju kesempurnaan. Disitu, terdapat makna gerak dan perubahan.
Islam menolak konsep lama yang mengatakan bahwa islam ini statis. Islam mempertahankan konsep dinamisme dan mengakui adanya gerak dan perubahan dalam hidup masyarakat manusia. Konsep yang dipakai dalam gerak dan perubahan itu ialah ijtihad sebagaimana menurut Iqbal. Oleh karena itu, adanya ijtihad mempunyai kedudukan penting bagi pembaruan dalam Islam.
Saya juga sependapat bahwa dalam sebuah pemerintahan atau satu negara, diikat oleh nasionalisme. Semua rakyat diberi kebebasan untuk beragama. Didalam Islampun demikian, kita tidak dituntut untuk harus mengikuti suatu agama tertentu. Manusia diberi kebebasan untuk memilih agama mana saja yang dipercayai. Hanya saja didalam islam mengajarkan bahwa hanya orang-orang yang teguh dan konsisten dalam agama islamlah yang akan selamat dikehidupan setelah dunia berakhir.
Seperti halnya Ali Jinnah, sayapun tidak sependapat bahwa kepentingan suatu agama diikat oleh undang-undang, untuk memperoleh satu pandangan. Karena sampai kapanpun agama islam tidak akan sependapat dengan pandangan agama lain, begitupun sebaliknya. Didalam Alquran pun sudah dinyatakan bahwa orang-orang selain islam atau yahudi dan nasrani tidak akan pernah ridha sampai umat islam mau mengikuti mereka. Apalagi yang memegang kendali roda pemerintahan adalah orang-orang yang non-islam, maka perlahan tapi pasti mereka akan menghancurkan umat islam dari suatu negara atau pemerintahan tersebut.
Saya juga sepemikiran dengan Al-Maududi, bahwa besar pengaruh kurtur dan budaya suatu agama akan meminimalisir keadaan sebelumnya. Di Indonesia mayoritas penganut agama Islam, yang roda pemerintahannya dikendalikan oleh orang-orang islam itu sendiri, seyogianya membuat satu undang-undang yang menolak simtem westernisasi yang diadopsi dari budaya-budaya barat.
PENUTUP
Kesimpulan
            Muhammad Iqbal (1877-1938 M) lahir tahun 1877 M, semetara menurut Harun Nasution tahun 1876 dan menurut Mukti Ali tahun 1873 di Sialkot, Punjab, wilayah Pakistan (sekarang). Perbedaan pendapat antar Harun Nasution juga menyangkut latar belakang keluarganya, Menurut Harun Nasution Ia berasal dari keluarga golongan menengah, sementara menurut Mukti Ali Berasal dari keluarga Miskin, Ayahnya, Muhammad Nur adalah seorang tokoh sufi, sedang ibunya juga dikenal sebagai muslimah yang saleha.
            Ide pembaharuannya adalah membuka pintu Ijtihad untuk menolak statemen bahwa Islam adalah agama yang statis, tidak berkembang. Iqbal tidak menghendaki umat islam hanya berpangku tangan pada kesepakatan para ulama-ulama terdahulu. Iqbal menghendaki umat Islam senantiasa beragama sesuai perkembangan zaman, tanpa mengabaikan hal-hal syar’i yang sudah menjadi landasan hukum syar’i.
            Muhammad Ali Jinnah adalah anak seorang saudagar dan lahir di Karachi pada tanggal 25 Desember 1876. Di masa remaja ia telah pergi ke London untuk meneruskan studi dan di sanalah ia memperoleh kesarjanaannya dalam bidang hukum di tahun 1896. Pada tahun itu juga ia kembali ke India dan bekerja sebagai pengacara di Bombay. Tidak lama sesudah itu ia menggabungkan diri dengan Partai Kongres.
Pada tahun 1913 itu juga Jinnah dipilih menjadi Presiden Liga Muslimin. Pada waktu itu ia masih mempunyai keyakinan bahwa kepentingan umat Islam India dapat dijamin melalui ketentuan-ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Dasar. Untuk itu ia mengadakan pembicaraan dan perundingan dengan pihak Kongres Nasional India. Salah satu hasil dari perundingan ialah perjanjian Lucknow 1916. menurut perjanjian itu ummat Islam India akan memperoleh daerah pemilihan terpisah dan ketentuan ini akan dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar India yang akan disusun kelak kalau telah tiba waktunya.
Ide pembaharuannya adalah ia membentuk satu negara islam yang sekarang adalah pakistan. Hal ini terdorong dari pengamatannya, bahwa ternyata umat islam tidak bisa disatukan dengan agama hindu yang di India saat itu dalam satu wadah nasionalisme. Lebih-lebih kebebasan keberagamaan dijamin dalam sebuah undang-undang.
Sayyid Abul A’la Maududi adalah figur penting dalam kebangkitan Islam pada dasawarsa terakhir. Ia lahir dalam keluarga syarif (keluarga tokoh muslim India Utara) di Aurangabad, India Selatan, tepatnya pada 25 September 1903 (3 Rajab 1321 H). Rasa dekat keluarga ini dengan warisan pemerintahan Muslim India dan kebenciannya terhadap Inggris, memainkan peranan sentral dalam membentuk pandangan Maududi di kemudian hari.
Ahmad Hasan, ayahnya Maududi, sangat menyukai tasawuf. Ia berhasil menciptakan kondisi yang sangat religius dan zuhud bagi pendidikan anak-anaknya. Ia berupaya membesarkan anak-anaknya dalam kultur syarif. Karenanya, sistem pendidikan yang ia terapkan cenderung klasik. Dalam sistem ini tidak ada pelajaran bahasa Inggris dan modern, yang ada hanya bahasa Arab, Persia, dan Urdu. Karena itu, Maududi jadi ahli bahasa Arab pada usia muda.
Ide pembaharuannya adalah ia membuat satu perkempulan yang disebut Al-Jamiat Islami, sebagai mediasi untuk merekrut dan membuat satu negara yang bernuansa islam. Ia juga menolak adanya westernisasi budaya yang masuk dan menyelimuti kehidupan dan kebudayaan islam. Karena menurutnya, hal itulah yang menyebabkan umat islam mulai terminimalisir dari pemerintahan india saat itu.
DAFTAR PUSTAKA
Asmuni, H.M. Yusran. Dirasah Islamiyah: Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan Dalam Dunia Islam. Cet. II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.
Hamid, K.H. Abdul. Yaya. Pemikiran Modern Dalam Islam. Cet. I. Bandung: CV Pustaka Setia, 2010.
Khamene’i, Ali dkk. Iqbal Dalam Pandangan Pemikir Syi’ah. Jakarta: Islamic Center, 2003.
Nasution, Harun. Pembaharuan Dalam Islam. Jakarta : PT Bulan Bintang, 2003.
Muzani, Syaiful. Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution. Bandung: Mizan, 1995.

Wednesday, 18 September 2013

Nurcholis majid. pemikiran dan biografi

PEMIKIRAN NURCHOLIS MAJID
Pendahuluan
            Arus Liberalisasi dan Modernisasi
Barat  telah mempengaruhi pemikiran serta
aqidah umat Islam melalui beberapa aspek kehidupan yang mendasar pada agama
pluralisme agama. Dianggap sebagai gerakan pembaharuan pemikiran Islam
fundamental dan tradisional berujung pada deskontruksi ajaran Islam oleh
pemikir Islam Liberal. Gagasan tersebut
merupakan sumbangsi otoritas para orientalis serta missionaris barat
kepada umat Islam agar mereka berkiblat kepada peradaban Barat yang liberal dan
sekuler. Hal ini telah di adopsi oleh Nurcholis Majid dalam menyebarkan pemikirannya
yang sekuler serta inklusif. Padahal, sejarah peradaban Barat dibangun oleh
produktifitas pemikiran ulama muslim. Berbeda dengan Islam yang  telah jelas konsep Tuhan dan hidupnya
berdasarkan pada wahyu.   
            Berbagai macam deskontruksi
dilakukan dari makna agama Islam, kemajemukan dalam perbedaan agama. Sampai
menjujung tinggi paham pluralisme dengan dalih bahwa al-qur’an merupakan firman
Allah yang telah menyeru pada persamaan tujuan beragama sampai harusnya Islam
memodernisasi priloaku social dan kehidupan. Oleh sebab itu, penulis disini
membahas pemikiran Nurcholis Majid yang condong pada 2 faktor utama yaitu
sekularisasi dan inklusivisme. Agar kita tidak salah arah dan tujuan terhadap
hakekat kemajuan  Islam terdapat pada
penetapan syari’at Islam.   




Nurcholis lahir
dan dibesarkan di lingkungan keluarga kiai terpandang di Mojoanyar, Jombang,
Jawa Timur, pada tanggal 17 Maret 1939. Ayahnya, KH Abdul Madjid, dikenal
sebagai pendukung Masyumi. Setelah melewati pendidikan di pesantren (Pesantren
Darul ‘ulum Rejoso, Jombang, Jawa Timur, sampai tahun 1955, dan kemudian
Pesantren Darus Salam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur sampai tahun 1960), ia
menempuh studi kesarjanaan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (mendapat BA
dalam Sastera Arab th. 1965, dan Doktorandus- Sastera Arab th.1968). Kemudian
tokoh HMI (Menjabat sebagai ketua HMI dua periode/1966-1971) ini menjalani
studi doktoralnya di Universitas Chicago- Amerika Serikat (1978-1984), dengan
disertasi tentang Filsafat dan Kalam Ibnu Taimiyah. Bidang yang diminatinya selain
Filsafat, adalah: Pemikiran Islam, Reformasi Islam, Kebudayaan Islam, Politik
dan Agama, Sosiologi Agama, serta Politik negara-negara berkembang.
[1]
Nurcholis
aktif mengikuti berbagai kegiatan internasional yang berkaitan dengan
permasalahan agama, beberapa di antaranya adalah: Presenter, Seminar
Internasional tentang “Agama Dunia dan Pluralisme”, Nopember 1992, Bellagio,
Italy; Presenter, Konferensi Internasional tentang “Agama-agama dan Perdamaian
Dunia”, April 1993, Vienna, Austria; Presenter, Seminar Internasional tentang
“Islam di Asia Tenggara”, Mei 1993, Honolulu, Hawaii, USA; Presenter, Seminar
Internasional tentang “Persesuaian Aliran Pemikiran Islam”, Mei 1993, Teheran,
Iran; Presenter, Seminar Internasional tentang “Ekspresi-ekspresi Kebudayaan
Tentang Pluralisme”, Jakarta 1995, Cassablanca, Morocco; Presenter, seminar
internasional tentang “Islam dan Masyarakat sipil”, Maret 1995, Bellegio,
Italy; Presenter, seminar internasional tentang “Kebudayaan Islam di Asia
Tenggara”, Juni 1995, Canberra, Australia; Presenter, seminar internasional
tentang “Islam dan Masyarakat sipil”, September 1995, Melbourne, Australia;
Presenter, seminar internasional tentang “Agama-agama dan Komunitas Dunia Abad
ke-21,” Juni 1996, Leiden, Netherlands; Presenter, seminar internasional
tentang “Hak-hak Asasi Manusia”, Juni 1996, Tokyo, Jepang; Presenter, seminar
internasional tentang “Dunia Melayu”, September 1996, Kuala Lumpur, Malaysia;
Presenter, seminar internasional tentang “Agama dan Masyarakat Sipil”, 1997
Kuala lumpur; Pembicara, Konferensi USINDO (United States Indonesian Society),
Maret 1997, Washington DC, USA; Peserta, Konferensi Internasional tentang
“Agama dan Perdamaian Dunia” (Konferensi Kedua, Mei 1997, Vienna, Austria;
Peserta, Seminar tentang “Kebangkitan Islam”, Nopember 1997, Universitas Emory,
Atlanta, Georgia, USA; Pembicara, Seminar tentang “Islam dan Masyarakat Sipil”
Nopember 1997, Universitas Georgetown, Washington DC, USA; Pembicara, Seminar
tentang “Islam dan Pluralisme”, Nopember 1997, Universitas Washington, Seattle,
Washington DC, USA; Sarjana Tamu dan Pembicara, Konferensi Tahunan, MESA
(Asosiasi Studi tentang Timur Tengah), Nopember 1997, San Francisco,
California, USA; Sarjana Tamu dan Pembicara, Konferensi Tahunan AAR (America
Academy of Religion) Akademi Keagamaan Amerika, Nopember 1997, California, USA;
Presenter, Konferensi Internasional tentang “Islam dan Hak-hak Asasi Manusia”,
Oktober 1998, Geneva, Switzerland; Peserta Presenter “Konferensi
Pemimpin-pemimpin Asia”, September 1999, Brisbane, Australia; Presenter,
Konferensi Internasional tentang “Islam dan Hak-hak Asasi Manusia, pesan-pesan
dari Asia Tenggara”, Nopember 1999, Ito City, Japan; Peserta, Sidang ke-7
Konferensi Dunia tentang Agama dan Perdamaian (WCRP), Nopember 1999, Amman,
Jordan.
[2]
Bila di tilik dari ragam pengalamnnya dapat disimpulkan bahwa transformasi
peradaban barat sangat banyak menyumbangkan serta membentuk nilai-nilai liberal
yang mendasari pola fikirnya khususnya tentang Sekularisme dan Islam
inklusivisme.





Pokok-Pokok
Pemikiran Nurcholis Majid
a.    
Sekulerisme
            To have failed to solve the problem
of producing goods wolud have been to continue man in his oldest and grievous
misfortune. But to fail to see that we have solved it and to fail to proceed
thence to the next task would be fully as tragic.[3]
Kemajuan suatu bangsa akan berhasil apabila problema ditindak lanjuti setelah
medernitas itu sendiri telah berhasil diwujudkan dalam bentuk kemudahan hidup
dan kemakmuran seperti Barat. Sehingga hal ini membuat Nurcholis Majid
mengajukan pernyataan bahwa, apakah Islam relevan bagi kehidupan modern?
Masalahnya adalah kum muslim menutup dirinya dengan skriptualisme yang amat
kuat, dengan dalih menjaga kemurnian dan keaslian Kitab Suci dan secara tidak
langsung hal ini menghalangi kemodernan atau pembaharuan dalam Islam. Oleh
sebab itu dialog-dialog umat muslim akan berusaha mengenali siapa yang murni
dan mana yang tambahan atau dalam istilah ilmuwan sosial Great Tradition atau
Folk Tradition.[4] Nurcholis Majid menyampaikan
gagasan sekulerisasi dengan menganjurkan Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam
pertama kali pada tanggal 2 Januari 1970 dalam makalahnya yang berjudul
“Keharusan Pembaharuan pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat.“[5]
            Dan Indonesia saat ini sedang dilanda
oleh beberapa gejala yang menurut orang Barat diidentifikasi sebagai
ekstrimisme atau fundamentalisme tetapi ketika islam mulai migrasi menuju civil
liberties kecemasan itu berkurang. Dengan wacana bebas, bukan hanya
kejelasan-kejelasan yang diperoleh tapi juga proses penisbian, relasi dan
fisasi bahkan lebih radikal dari itu adalah proses devaluasi.[6]
            Oleh
sebab itu dalam kaitannya dengan sekularisasi maka kita akan mengenal tiga
prinsip dasar dari sekularisasi yaitu :
1. Disenchantment of nature
Menurut Harvey Cox, senada dengan apa yang diungkapkan oleh Max Weber
seorang sosiolog Jerman, dunia perlu dikosongkan dari nilai-nilai agama dan
rohani.  Yang selanjutnya, sains akan
terus berkembang jika dikosongkan dari nilai-nilai agama yang ghaib. Karena
itulah tokoh-tokoh agama konservatif , dunia tidak boleh diperlakukan sewenang-
wenang.
Padahal dengan adanya pembebasan dunia dari agama
merupakan  kunci utama dalam  usaha-usaha urbanisasi dan modernisasi.
2.  Desacralization of politik
Dalam hal ini pembebasan nilai dari
politik yang berarti bahwa politik tidak sakral. Maka dari itu peran ajaran
agama kepada intuisi politik harus disingkirkan. Karena dalam masyarakat
sekuler tidak seorangpun berhak memerintah secara otoritas “ kuasa suci “.
3.
Decansencration of value
Prinsip
sekularisasi yang ketiga ini adalah pembebasan nilai yang ada atau merelatifkan
nilai.menurut sekularis tidak ada yang absolute di dunia ini semuanya bersifat
relative tidak ada kebenaran yang mutlak.. dalam artian system nilai manusia
secular harus dikosongkan dari agama karena perspekti seseorang dipengaruhi
oleh factor social budaya.
            Jadi sekulerisasi menurutnya, ”
Bukan penerapan sekularisme dan mengubah kaum muslimin menjadi sekularis.”
Tetapi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya
bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk
mengukhrowikannya. Jika Indonesia kembali pada fundamentalisme Islam ibarat
bahaya narkotika yang selalu membekas dalam diri manusia, pernyataan itu sesuai
dengan cuplikan pidatonya yang menghebohkan ketika menyampaikan pidato
keagamaan di Taman Ismail Marzuki 21 Oktober 1992:
” Karena itu, bagaimanapun, kultus
dan fundamentalisme hanyalah pelarian dalam keadaan ridak berdaya. Sebagai
sesuatu yang hanya memberi hubungan ketenangan semua atau palliative, kultus
dan fundamentalisme adalah sama berbahayanya dengan narkotika. Namun, narkotika
menampilkan bahaya hanya melalui pribadi yang tidak memiliki kesadaran, baik
secara individual maupun kelompok karena tidak berpengaruh terhadap kulture
sosial. Adapun kultus dan fundamentalisme dengan sendirinya melahirkan gerakan
dengan disiplin tinggi, maka penyakit yang terakhir ini lebih berbahaya dari
pada yang pertama……..Sebagaimana mereka memandang narkotika dan alkoholisme
sebagai ancaman bagi kelangsungan daya tahan bangsa, mereka juga berkeyakinan
bahwa kultus dan fundamentalisme adalah ancaman-ancaman yang tidak kurang
gawatnya.”
            Akhirnya pidato itu menuai kritik
dari berbagai kalangan, sebab istilah fundamentalisme tanpa disertai definisi
yang jelas dan pada akhirnya berujung kepada proses stigmatisasi terhadap
sebagian kalangan muslim yang berjuang menegakkan syari’at Islam.[7]
Bagi Cak Nur iman dan aqidah adalah suatu hal yang bebeda, iman menuntut sikar
rendah hati, salalu terbuka bagi semua informasi kebenaran tetapi sekaligus
juga dinamis untuk mengejar kebenaran itu dari sumbernya, yaitu Sang Kebenaran
itu sendiri yang oleh al-Qur’an, Dia Yang Maha Benar itu disebut
Allah……….. Sementara itu akar dari sekuleralisme merupakan modernisasi
yang diorentasikan pada rasionalisasi pemikiran secara sistematis dan efisien.[8]
Dan Islam pada hakikatnya tidak berbicara tentang bentuk negara maupun proses
perpindahan kekuasaan seperti otoritas kaum fundamental. Tetapi doktrin qur’an
menyebutkan bahwa negara yang baik penuh dengan ampunan Tuhan karena kesatuan
umat yang universal  bukan Islamic State[9],
hal ini sesuai dengan firman Allah:

 يا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ
شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (الحجرات:
13)
b. Teologi ekslusivisme dan inklusivisme[10]
Teologi Ekslusivisme
merupakan paham tertutup yang tidak mau menerima segala sesuatu yang datang
dari luar golongannya. Poenjunjung pemikiran tersebut adalah para
fundamentalisme yang menggaris bawahi bahwa dunia Islam terus menerus mengalami
kemunduran karena sebab eksternal melalui invansi dan serangan kultural politik
dan ekonomi barat maupun internal sebagai nilai serta pengaruh dari faktor
eksternal.[11]
 Sedangkan inklusivisme adalah paham terbuka
yang mau menerima segala yang (positif) datang dari luar.
Orang-orang
Eksklusif memandang orang lain berdasarkan keturunan, agama, ras, suku, dan
golongan. Mereka tidak mau menerima orang yang dianggapnya tidak cocok dengan
paham atau mazhab yang dianut alirannya. Hal ini kemudian akan menciptakan
sebuah tindakan tertutup yang tidak mau menerima perubahan, kemajemukan, dan
pluralisme agama (dalam konteks agama). Mungkin dalam Islam, sosok Al-Ghazali
bisa dijadikan sebagai wakil dari sekian tokoh Islam yang menganut paham
eksklusif ini. Dia sangat tertutup terhadap filsafat. Bahkan sampai-sampai dia
mengeluarkan klaim ateis atau kafir terhadap tiga filosof muslim klasik secara
terang-terangan dalam bukunya tahafutul falasifah.
            Sedangkan
Teologi Inklusif sangat berbeda dari ekslusivisme di atas, inklusivisme
memandang orang lain dengan lebih arif dan bijak. Orang-orang inklusif ini
sangat menghargai adanya pluralisme, perbedaan, dan kemajemukan. Mereka memandang semuanya sama seperti dirinya
sendiri. Politik pengkafiran pun tidak berkembang dalam paham ini. Oleh karena
itu, bisa dikatakan bahwa orang inklusif lebih mulia dari pada eksklusif. Jika
di eksklusif ada al-Ghazali, maka tokoh utama yang menganut paham inklusif ini
terpotret pada sosok Ibnu Rusyd. Beliau sangat menjunjung rasionalitas dan
pluralitas, keberagaman dan kemajemukan, baik dibidang agama maupun budaya, dan
nilai-nilai universalitas lainnya. Berangkat dari fenomena seperti itu, teologi
inklusif adalah salah satu solusi yang solutif guna menghapus (mendekonstruksi)
paham jumud dan ekslusif yang telah “membumi” dalam Islam di
Indonesia.
Dengan teologi inklusif ini, Islam dapat berkembang ke arah
yang lebih baik dan maju. Maka dari itu, sekali lagi, untuk keluar dari
keterupurukan dan keterbelakangan pemikiran yang kini mendera umat Islam di
dunia dan di Indonesia khususnya, harus menjadikan teologi inklusif sebagai
satu-satunya paradigma dalam menyikapi realitas. Teologi inklusif, dengan
demikian, adalah suatu kemanusiaan universal yang dalam al-qur’an sesuai dengan
firman Allah :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ
اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (الروم : 30)
            Ayat
ini memaparkan tentang wujud agama yang benar bagi setiap iman beragama karena
dalam kemajemukan terdapat satu kesatuan yang esoterik. Karena paham
kemajemukan masyarakat adalah bagian amat penting dari tatanan masyarakat maju.
Dalam paham itulah dipertaruhkan, antara lain sehatnya demokrasi dan keadilan.
Pluralisme tidak saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak
kelompok lain atau ada, tetapi juga mengandung makna kesediaan berlaku adil
kepada kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati, sesuai
dengan firman Allah:
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (الممتحنة:
8)
            Jelas sekali bahwa bangsa kita akan
memperoleh manfaat besar dalam usaha transformasi sosialnya menuju demokrasi
dan keadilan jika pluralisme itu dapat ditanamkan dalam kesadaran kaum Muslim
yang merupakan golongan terbesar warga negara. Secara intern, pluralisme adalah
persyaratan pertama dan ukhuwah Islamiyah.[12]
 
            Nurcholis
tampak berupaya melakukan deskontruksi makna Islam sebagai suatu nama agama
dengan makna generik, yakni sikap pasrah dan kepatuhan terhadap hukum syari’ah.[13]
Pada dasarnya Islam bersifat inklusif dan merentangkan kearah pluralis dengan menyatakan
bahwa setiap agama mempunyai ekspresi keimanan terhadap tuhan yang sama ibarat
roda yang berputar, pusat roda tersebut adalah tuhan yang sama melalui jalan
berbagai agama yang heterogen tapi satu makna.[14]
“Jadi Pluralisme adalah
sunnatullah sebuah aturan khusus dari tuhan yang tidak akan berubah, sehingga
tidak mungkin juga dilawan atau diingkari.”[15] 

Kritik Atas Pemikiran  Nurcholis Majid
Pada awalnya Nurcholis ingin
menunjukkan banyak pengertian tentang sekularisasi  yang dimodifikasi dari pemikiran Barat
khususnya Harvey Cox dan Robert N. Bellah. Dengan memahamkannya melalui makna
filosofis dan prinsipil bukan aplikasinya menurut syari’ah.
            Budhy
Munawar Rahman, ‘anak asuhnya’ dalam pemikiran-pemikiran keagamaan, mengkritik
ide pluralisme Nurcholis yang berawal dari sekularisme berujung inklusifisme
merujuk dalam bukunya Islam Pluralis. Rahman mengatakan bahwa titik
tolak kesatuan pandangan tentang agama-agama (yang dalam istilah Firthjof
Schuon mungkin boleh disebut filsafat perennial/perennial philosophy)
yang digagas Nurcholis, adalah jelas bersifat Islam, atau belum bersifat
universal jika dilihat dari sudut epistimologi agama-agama.
Sehingga
‘teologi inklusifnya’ seolah-olah hanya merupakan proyeksi Islam atas agama
lain. Walaupun memang berbagai konsep yang dikemukakan Nurcholis pada awalnya
memang hanya untuk konsumsi atau untuk memperluas pandangan umat
Islam-Indonesia (yang belakangan cenderung menyempit ke arah anggapan bahwa
agamanya sendiri yang paling benar), namun agar bisa memberi sumbangan dalam
proses dialog antar Iman, maka konsep-konsepnya perlu diperlebar lagi dengan
memberi perhatian terhadap agama-agama lain, dan tidak hanya berangkat dari
idiom-idiom Islam.[16]
            Kritik
yang sangat keras dikemukakan oleh Nur Khalik Ridwan, peneliti jebolan IAIN
Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Melalui buku Pluralisme
Borjuis (Kritik atas Nalar Pluralisme Cak Nur), Khalik melakukan
kajian kritis atas gagasan pluralisme Nurcholis. Khalik menganggap pemikiran
Nurcholis, kendati memiliki tingkat liberalisasi tinggi, serta didukung
penguasaan khazanah Islam klasik dan modern, telah menjadi semacam rezim
kebenaran atau hegemoni intelektual bercorak logosentris. Pribadinya cenderung
dikultuskan, dan gagasannya “disakralkan”.
            Maka dari itu, haram bagi kaum
muslimin untuk mengadopsi konsep civil society, karena konsep ini adalah konsep
kufur, yakni tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah jadi sekularisasi
ataupun paham inklusifisme dari satu sisi memang memiliki kesamaan dengan
pemberantasan bid’ah, khurafat dan pratik syirik.[17]
Oleh sebab itu segala sesuatu pemikiran tentang kehidupan yang tidak didasarkan
pada apa yang diturunkan Allah adalah kufur dan thaghut yang harus diingkari
dan harus dihancurkan, sesuai dengan Allah firman SWT :
“Barangsiapa yang
tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al Maaidah : 44)
“Apakah kamu
tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa
yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak
berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari
thaghut itu…”: (QS An Nisaa` : 60)
            Pada hakekatnya sekularisai
meletakkan tanggungjawab kedalam manusia untuk membina system nilai yang
mengalami perubahan ataupun evolusi merujuk pada pengalaman hidup dan sosial
masyarakat Kristen. Dengan tegas kami nyatakan, bahwa manusia sekuler akan
mengesampingkan konsep-konsep Islam yang telah mutlak kebenarannya dengan
rasionalisasi social yang memungkiri adanya eksistensi Tuhan di balik kehidupan
duniawi ini.





Kesimpulan
Kata sekuler
berasal dari bahasa Inggris, Latin, Belanda dan lain-lain, yang berasal dari
bahasa Latin, yaitu saeculum artinya zaman sekarang ini. Sedangkan arti yang sebenarnya
salah satu dari dua kata latin yang berarti dunia atau waktu dan mundus adalah
ruang. Menurutnya Sekuler merupakan
istilah pararel dalam bahasa Yunani Kuno, Latin dan bahasa Arab.
Perubahan pemikiran
Nurcholis yang modern, berawal dari pendidikannya di Amerika. Diintegrasikan
dengan pola fikir Islami yang berakhir pada implementasi nilai-nilai Barat yang
ia adopsi dari Robert N. Bellah dan Harvey Cox. Sementara asal usul gagasan
sekularisasi dikerenakan evolusi agama Kristen yang bertransisi menuju
rasionalisasi agama karena konflik konsep tuhan dan hidup mereka yang tidak
jelas. Akhirnya nilai- nilai Islam disampingkan dalam kehidupan sosial  melahirkan sekularisasi, inklusifisme dan
pluralisme dalam Islam yang modern. Padahal semua itu merupakan bid’ah dalam
Islam yang harus dihapuskan, karena berpaling dari eksistensi Tuhan sebagai
pencipta dan pengatur kehidupan duniawi.

Daftar Pustaka
Armas, Adnin
M.A, Pengaruh Kristen Orientalis Terhadap Islam Liberal, (Jakarta: Gema
Insani Press, 2003).
———————-,
dkk, Menelusuri Gagasan Sekularisasi Nurcholis Majid,
Jurnal
Tsaqafah Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Islam,
( Volume
4, No.2, Jumadal Ula 1428).
Handrianto,
Budi, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, (Jakarta Timur:  Hujjah Press 2007).
Husaini,
Adian, Wajah Peradaban Barat
: Dari
Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal
, (Jakarta: Gema
Insani, 2005
).
Jaringan Islam
Liberal, Ijtihad Islam Liberal, (Jakarta: Jaringan Islam Liberal, 2005).
Madjid, Nur
Cholis,  Islam Doktrin dan Peradaban,
(Jakarta:
Paramadina, 2005)
.
Qodir, Abdul,
M.Ag, Jejak Langkah Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Pelajar,
2004).
Rakhmat,
Jalaluddin, Islam dan Pluralisme Akhlaq Qur’an Menyikapi Perbedaan,
(Jakarta: Serambi Ilmum Semesta, 2006).

[1]Abdul Qodir,
M.Ag, Jejak Langkah Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka
Pelajar, 2004), hal. 105-107.


[2] Budi Handrianto, 50
Tokoh Islam Liberal Indonesia
, (Jakarta Timur:  Hujjah Press 2007), hal. 62-64.

[3] Karl Barth, Ethics, (New
York: The Seabury Press, 1981) dan dikutip oleh
Nur Cholis Madjid,  Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta:
Paramadina, 2005)
.
[4] Nur Cholis Madjid,  Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 2005), hal. 468-469.
[5] Adnin Armas, dkk,
Menelusuri Gagasan Sekularisasi Nurcholis Majid,
Jurnal Tsaqafah Jurnal
Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Islam,
( Volume 4, No.2, Jumadal Ula 1428), hal. 399.
[6] Jaringan Islam Liberal,
Ijtihad Islam Liberal,
(Jakarta: Jaringan Islam Liberal, 2005), hal. 61-62.
[7] Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal
Indonesia
,……..hal. 65-66.
[8] Abdul Qodir, M.Ag, Jejak
Langkah Pemikiran Islam di Indonesia
, (Bandung: Pustaka Pelajar, 2004).
[9] Ibid, hal. 143-144.
[10] http://rizemweb.blogspot.com/2008/03/membumikan-teologi-inklusif-oleh-rizem.html.
[11]Abdul Qodir, M.Ag, Jejak Langkah
Pemikiran Islam di Indonesai,ibid,  hal.
138-140.
 
[12] Nur Cholis Majid, Doktrin Peradan Islam,
…………..ibid, hal. 602.
[13] Jalaluddin Rakhmat, Islam
dan Pluralisme Akhlaq Qur’an  Meyikapi
perbedaan, ( Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2006), hal. 38.
[14] Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal,
…………ibid, Hal. 70-72.
[15]  Nurcholis Majid, Islam Doktrin dan Peradaban,
(Jakarta: Paramadina, 1995). Hal. Lxxvii.
[16] http://www.gaulislam.com/konsep-civil-society-dalam-perspektif-islam-sebuah-tinjaun-ideologis.
[17] Adnin Armas, dkk, Menelusuri
Gagasan Sekularisasi Nurcholis Majid,
Jurnal Tsaqafah Jurnal Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan Islam,
( Volume 4, No.2, Jumadal Ula 1428), hal. 413-414.
Powered by Blogger.