Terima Kasih Telah Mampir Di Blog MUHAMMAD KHAIRUL AMRY. Semoga apa yang sobat cari ditemukan disini. Jangan lupa kritik dan saran untuk perbaikan Blog ini kedepannya. Thankss...
Powered By Blogger

Saturday 25 May 2013

Falsafah dan Karakteristik Sosial-kultural Budaya Minangkabau

Falsafah dan Karakteristik Sosial-kultural Budaya Minangkabau

A. Falsafah Sosial-kultural budaya minangkabau
-          Filosofi “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah kerangka  pandangan hidup orang Minangkabau yang memberi makna hubungan antara manusia, Allah Maha Pencipta dan alam semesta. Sesungguhnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai konsep nilai, yang kini menjadi jati diri orang Minangkabau, lahir dari kesadaran sejarah masyarakatnya melalui proses pergulatan yang panjang. Semenjak masuknya Islam ke dalam kehidupan masyarakat Minangkabau terjadi titik temu dan perpaduan antara ajaran adat dengan Islam sebagai sebuah sistem nilai dan norma dalam kebudayaan Minangkabau yang melahirkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertujuan untuk memperjelas kembali jati diri etnis Minangkabau sebagai sumber harapan dan kekuatan yang menggerakkan ruang lingkup kehidupan  dan tolok ukur untuk melihat dunia Minangkabau dari ranah kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dalam pergaulan dunia.
Islam masuk ke Minangkabau mendapati suatu kawasan yang tertata  rapi dengan apa yang disebut “adat”, yang mengatur segala bidang kehidupan manusia dan menuntut masyarakatnya untuk terikat dan tunduk kepada tatanan adat tersebut. Landasan pembentukan adat adalah “budi” yang diikuti dengan akal, ilmu, alur dan patut sebagai adalah alat batin yang merupakan paduan akal dan perasaan untuk menimbang baik dan buruk. Islam membawa tatanan apa yang harus diyakini oleh umat yang disebut aqidah dan tatanan apa yang harus diamalkan yang disebut syariah atau syarak
            Adat dipahami orang Minangkabau sebagai suatu kebiasaan yang mengatur hubungan sosial yang dinamis dalam suatu komunitas, (seperti suku, kampung, dan nagari. Sebagai sebuah sistem nilai dan norma, adat mempengaruhi perilaku individu dan masyarakat yang mewujudkan pola perilaku ideal. Titik temu antara Adat dan Islam, dapat dilacak melalui pandangan “teologis” terhadap alam semesta.
Pandangan orang Minangkabau terhadap alam terlihat dalam ajaran; pandangan dunia (world view) dan pandangan hidup (way of life) yang seringkali mereka tuangkan melalui pepatah, petitih, mamangan, petuah, yang diserap dari bentuk, sifat, dan kehidupan alam.
       Nilai dasar dari Adat Bersendi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah nilai ilahiyah dan insaniyah yang mendapat legitimasi dari Adat dan Islam sebagai rujukannya. Nilai-nilai ilahiyah muncul dari proses pembacaan atas semesta “Alam Takambang Jadi Guru”. Allah, melalui penciptaan alam semesta memperlihatkan Kekuasaan-Nya.
Kedua kekuatan nilai-nilai ilahiyah dan insaniyah sebagai landasan nilai Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai patokan dalam kehidupan bermasyarakat. 
1.   Prinsip kebenaran, merupakan nilai dasar yang mutlak dalam pergaulan umat manusia pancaran dari hakikat “tawhid” dan menjadi ‘modal dasar’ dalam setiap jiwa insan sebagai khalifah-Nya. Tawhid atau jiwa ketuhanan adalah konsep penghambaan  dari pembebasan manusia dengan Allah.
Alurnya adalah “kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana. Nan ‘bana tagak dengan sendiri”  – Al haqqu mir arrabihim.
2.    Prinsip keadilan adalah bagian yang menggerakkan kehidupan manusia. Tanpa keadilan kehidupan masyarakat akan selalu goyah
3.    Prinsip kebajikan  akan lebih bermakna jika ditopang oleh prinsip kebenaran dan  prinsip keadilan yang  melahirkan kehidupan insan yang lebih bermakna.
       Kebenaran, keadilan dan kebajikan merupakan “tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan”. Kebenaran menjadi landasan teologis atau nilai dasar, sedangkan keadilan merupakan nilai operasionalnya.
Dalam Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah juga terkandung prinsip dasar dan nilai operasional yang melembaga dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau :
1.         adab dan budi, inti  dari ajaran adat Minangkabau, sebagai  pelaksanaan dari prinsip adat. “indak nan indah pado budi, indak nan elok dari baso” .
 2.          kebersamaan, Di dalam masyarakat yang beradat dan beradab (madani) mempunyai semangat kebersamaam, sa-ciok bak ayam, sadancing bak basi”..
3.         keragaman masyarakat yang terdiri dari banyak suku  dan asal muasal dari berbagai ranah  bersatu dalam kaedah “hinggok mancakam, tabang basitumpu”, menyesuaikan dengan   lingkungan dan saling menghargai, dima bumi dipijak, disatu langit dijunjung.
4.          kearifan, kemampuan menangkap perubahan yang terjadi, sakali aia gadang, sakali tapian baralieh, sakali tahun baganti, sakali musim batuka,”
5.         tanggungjawab sosial yang adil, seia sekata menjaga semangat gotong royong. Semua  dapat merasakan dan memikul tanggung jawab bersama pula. Saketek bari  bacacah, banyak bari baumpuak, Kalau tidak ada, sama-sama giat mencarinya, dan sama pula menikmatinya.
6.         keseimbangan antara  kehidupan rohani dan jasmani berujud dalam kemakmuran, Munjilih di tapi aia, mardeso di paruik kanyang.  Memerangi kemaksiatan, diawali dengan menghapus kemiskinan dan kemelaratan. Rumah gadang gajah maharam, lumbuang baririk di halaman, lambang kemakmuran.
7.         toleransi sesuai dengan pesan Rasulullah, bahwa sesungguhnya zaman berubah, masa berganti. Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat Minangkabau diarahkan kepada pandai hidup dengan jiwa toleran.
8.         kesetaraan, timbul dari sikap bermusyawarah yang telah hidup subur dalam masyarakat Minangkabau.  Sejalan dengan itu diperlukan saling tolong menolong  dengan moral dan buah pikir dalam mempabanyak lawan baiyo (musyawarah),   melipat gandakan teman berunding. Sikap musyawarah membuka pintu berkah dari langit dan bumi. Kedudukan pemimpin, didahulukan selangkah, ditinggikan seranting.
9.          kerjasama mengutamakan  kepentingan orang banyak dengan sikap pemurah yang merupakan  sikap mental dan kejiwaan yang tercermin dalam mufakat
10.        sehina semalu.
11.        tenggang rasa dan saling menghormati
12.        keterpaduan, saling meringankan dengan kesediaan memberikan dukungan dalam kehidupan.barek sapikua, ringan sajinjiang”, Kerja baik dipersamakan dengan saling memberi tahu sanak saudara dan jiran. “Karajo baiak baimbauan, karajo buruak baambauan.

B.      Karakteristik Sosial-kultural Masyarakat Minangkabau
1.      Kepemimpinan di dalam masyarakat minangkabau
-          Niniak Mamak

Niniak mamak adalah pemimpin masyarakat Minangkabau dalam urusan adat. Niniak mamak yaitu orang yang dituakan dalam kaum, yang mengurus rumah-tangga kaum. Seluruh penghulu adat dan pembantu-pembantu utamanya, itulah yang disebut niniak mamak. Sehari-hari, seorang penghulu adat sering dipanggil datuak. Setiap datuak memiliki sako, yaitu gelar yang diterima secara turun-temurun. Misalnya Datuak Naro, Datuak Bandaro, dsb.

-          Alim Ulama

Alim ulama adalah pemimpin masyarakat Minangkabau dalam urusan agama, yaitu orang yang dianggap alim. Seorang yang alim adalah oang yang memiliki ilmu agama yang luas dan memiliki kedalaman iman. Alim ulama disebut juga ”suluah bendang dalam nagari”. Maksudnya, alim ulama berfungsi sebagai penerang kehidupan dalam masyarakat, terutama dalam mengurus perosalan ibadat masyarakat dalam nagari. Ada pula tugas ulama yaitu mengelola lembaga pendidikan, yang biasanya diadakan di surau dan mesjid. Sehari-hari, seorang ulama sering dipanggil engku, ustadz, atau buya, syeikh, baliau, dsb.

-          Cadiak Pandai

Cadiak pandai adalah pemimpin masyarakat Minangkabau yang disebabkan memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Cerdik pandai dianggap sebagai anggota masyarakat yang dapat mengikuti perkembangan zaman. Karena itu mereka wajib membantu memikirkan langkah-langkah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mengembangkan potensi nagari. Tugas cerdik pandailah membuat masyarakat tidak ketinggalan zaman, dan memberikan petunjuk dalam mengambil kehidupan sehari-hari.

2.      Kewarisan masyarakat minagkabau
Untuk memahami warisan dalam masyarakat adat Minagkabau. Maka beberapa defenisi harta kaum dalam masyarakat Minangkabau yang akan diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak terdiri atas :
a.      Harta Pusaka Tinggi
Yaitu harta yang turun-temurun dari beberapa generasi, baik yang berupa baik berupa tembilang basi, maupun tembilang perak, kedua jenis harta pusaka tinggi ini menurut hukum adat akan jatuh kepada kemenakan dan tidak boleh diwariskan kepada anak.
b.      Harta Pusaka Rendah
Yaitu harta yang turun dari satu atau dua generasi.
c.       Harta Pencaharian
Yaitu harta yang diperoleh dengan melalui pembelian atau taruko. Harta pencarian ini bila pemiliknya meninggal dunia akan jatuh kepada jurainya sebagai harta pusaka rendah. Untuk harta pencarian ini sejak tahun 1952 ninik-mamak dan alim ulama telah sepakat agar harta warisan ini diwariskan kepada anaknya. Perihal ini masih ada pendapat lain, yaitu “bahwa harta pencaharian harus diwariskan paling banyak (sepertiga) dari harta pencaharian untuk kemenakan’.
d.      Harta Suarang
Yaitu Seluruh harta benda yang diperoleh secara bersama-sama oleh suami-istri selama masa perkawinan. Tidak termasuk harta suarang ini, yakni harta bawaan suami atau harta tepatan istri yang telah ada sebelum perkawinan berlangsung. Dengan demikian jelaslah bahwa harta pencaharian berbeda dengan harta suarang.(Eman Suparman, 2007)

Seperti telah dikemukakan sebelumnya diatas, bahwa sistem kekeluargaan Minangkabau adalah sistem menarik keturunan dari pihak ibu yang dihitung menurut garis ibu, yakni saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan sistem tersebut, maka semua anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya sendiri, baik untuk harta pusaka tinggi yaitu harta turun-menurun dari beberapa generasi, maupun harta pusaka rendah yaitu harta turun dari satu sampai dua generasi. Misalnya; jika yang meninggal dunia itu seorang laki-laki, maka anak-anaknnya serta jandanya tidak menjadi ahli waris untuk harta pusaka tinggi, sedang yang menjadi ahli warisnya adalah seluruh kemenakannya.
Waris kemenakan di Minangkabau bermula dari pepatah adat minangkabau, yaitu pusaka itu dari nenek turun ke mamak, dari mamak turun ke kemenakan. Pusaka yang turun itu bisa mengenai gelar pusaka ataupun mengenai harta pusaka, misal gelar Datuk Sati. Apabila ia meninggal dunia, gelar tersebut akan turun kepada kemenakannya, yaitu anak dari saudara perempuan dan tidak sah jika gelar itu di pakai oleh anaknya sendiri.

3.      Pandangan hidup masyarakat minangkabau
·         Pandangan Terhadap Hidup
Tujuan hidup bagi orang Minangkabau, adalah untuk berbuat jasa. Kata pusaka orang Minangkabau mengatakan, bahwa hiduik bajaso, mati bapusako (hidup berjasa, mati berpusaka). Jadi orang Minangkabau memberikan arti dan harga yang tinggi terhadap hidup. Untuk analogi terhadap alam, maka peribahasa yang dikemukakan adalah :

Gajah mati meninggalkan gadiang
Harimau mati maninggakan balang
Manusia mati meninggalkan jaso
(gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan jasa).

Dengan pengertian, bahwa orang Minangkabau itu hidupnya jangan seperti hidup hewan yang tidak memikirkan generasi selanjutnya, dengan segala yang akan ditinggalkan setelah mati. Karena itu orang Minangkabau bekerja keras untuk dapat meninggalkan, mempusakakan sesuatu bagi anak kemenakan, dan masyarakatnya.
·         Pandangan Terhadap Kerja
Sejalan dengan makna hidup bagi orang minangkabau, yaitu berjasa kepada kerabat dan masyarakatnya, kerja merupakan kegiatan yang sangat dihargai. Kerja merupakan keharusan. Kerjalah yang sangat membuka orang sanggup meninggalkan pusaka bagi anak kemenakan. Dengan hasil kerja dapat dihindarkan hilang rano dek penyakik, hilang bangso tak barameh (hilang warna karena penyakit, hilang bangsa karena tidak beremas). Artinya harga diri seseorang akan hilang karena kemiskinan, oleh sebab itu bekerja keras salah satu cara untuk menghindarkannya.

Juga dikemukakan oleh adat ameh pandindiang malu, kain pandindiang miang (emas pendinding malu, kain pendinding maian). Dengan adanya kekayaan segala sesuatu dapat dilaksanakan, sehingga tidak mendatangkan rasa malu bagi dirinya atau keluarganya. Banyaknya seremonial adat seperti perkawinan dan lain-lain membutuhkan biaya. Dari itu usaha yang sungguh-sungguh dan kerja keras sangat diutamakan. Orang minangkabau disuruh untuk bekerja keras, sebagaimana yang diungkapkan juga oleh fatwa adat sebagai berikut :

Kayu hutan bukan andaleh
Elok dibuek ka lamari tahan hujan barani bapaneh
Baitu urang mancari rasaki
(kayu hutan bukan andalas, elok dibuat untuk lemari, tahan hujan berani berpanas, begitu orang mencari rezeki)
·         Pandangan Terhadap Waktu
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita mendengan waktu adalah uang atau waktu sangat berharga. Mungkin ungkapan ini diterjemahkan dari bahasa inggris yaitu time is money.

Sebenarnya bagi orang Minangkabau waktu berharga ini bukanlah soal baru, malahan sudah merupakan pandangan hidup orang Minangkabau. Orang Minangkabau harus memikirkan masa depannya dan apa yang akan ditinggalkannya sesudah mati.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.