Terima Kasih Telah Mampir Di Blog MUHAMMAD KHAIRUL AMRY. Semoga apa yang sobat cari ditemukan disini. Jangan lupa kritik dan saran untuk perbaikan Blog ini kedepannya. Thankss...
Powered By Blogger

Friday, 13 February 2015

PEMIKIRAN POLITIK IBNU THAIMIYAH



BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah Islam mewariskan khazanah tradisi politik yang sangat kaya, dimulai dari masa Rasulullah, khulafaurrasyidin, periode klasik, periode pertengahan hingga masa modern. Jika khazanah itu dikonsepsikan sangat mungkin melahirkan keanekaragaman teori pemikiran politik. Namun yang menarik perhatian, setidaknya di masa periode awal Islam, khazanah itu lebih dominan melahirkan teori-teori firkah dalam Islam yang sekarang sering disebut sebagai aliran teologi/kalam, bukan melahirkan teori politik, meskipun sesungguhnya akar persoalannya berawal dari pertikaian politik.
Memasuki periode klasik yang ditandai dengan kemapanan yang terjadi di dunia Islam, di masa ini terdapat dua dinasti, yaitu Bani Umayyah (661-750 M) dan Bani Abbas (750-1258 M). Secara politis, masa itu Islam memegang kekuasaan dan pengaruhnya di pentas internasional. Pada periode Bani Umayyah, kajian fiqih politik (siyasah) masih belum juga muncul. Bani Ummayah lebih mengarahkan kebijakan pada pengembangan wilayah kekuasaan. Pada masa Bani Abbasiyah barulah kajian fiqih Siyasah ini mulai dikembangkan. Namun demikian, kuatnya pengaruh negara membuat kajian yang dikembangkan oleh para ulama sunni waktu itu cenderung akomodatif dan mendukung kekuasaan. Sementara itu di sisi yang lain syi’ah, khawarij dan mu’tazilah berkembang menjadi kelompok oposisi, walaupun belum memiliki pengaruh kuat.
Berdasarkan kenyataan ini, Harun Nasution menyimpulkan bahwa teori politik sunni abad klasik ini cenderung memberi legitimasi terhadap kekuasaan. ditengah kepentingan-kepentingan golongan. Karena sifat akomodatif itu sunni mendominasi percaturan politik saat itu dan para pemikir politiknya mampu mengembangkan doktrin-doktrin mereka di bawah patronase kekuasaan.
Memasuki periode pertengahan, kekuatan politik Islam mengalami kemunduran. Berbagai doktrin yang dikembangkan pada masa sebelumnya tidak efektif lagi dihadapkan kepada situasi obyektif. Maka pada periode pertengahan itu lahirlah pemikiran politik yang berbeda dengan sunni periode klasik, yang salah satunya dipresentasikan oleh Ibnu Taimiyah.
Mengkaji pemikiran Ibnu Taimiyah sangat menarik, karena itulah di dalam makalah ini akan mendeskripsikan pemikiran politik Ibnu Taimiyah dan menganalisa latar belakang pemikirannya dengan pendekatan sosiopolitik. Kemudian mendeskripsikan secara analitik bagaimana pandangan Ibnu Taimiyah tentang politik, pemerintahan, kepemimpinan dan hakikat negara, di tengah suasana sejarah yang mengitari pemikirannya, serta relevansi gagasan politik Ibnu Taimiyah dalam konsep negara modern dengan cara menempatkan pemikiran Ibnu Taimiyah sebagai cermin dari pemikiran yang lahir di abad modern.



BAB II
PEMBAHASAN
Pemikiran Politik Ibnu Taymiyah
BIOGRAFI IBNU TAYMIYAH
Nama lengkap Taqi al-Din Abul Abbas ibn Abd al Halim ibn Abd al-Salam ibn Taimiyah. Ia lahir pada 22 Januari 1263/661 H di Harran, dekat Damaskus, lima tahun setelah jatuhnya Bagdad ke tangan bangsa Tatar, yang berarti masa kekuasaan dinasti Abbasiyah telah berakhir, dan tutup usia pada tahun 728 H/1329 M. Ini berarti ia hidup pada masa dinasti Mamalik berkuasa atas Mesir dan Syria. Yaitu, pada masa pemerintahan al-Zhahir Rukhnuddin Baybars (658-676H./1260-1277 M) sampai di tengah masa pemerintahan al-Nashir Nashiruddin Muhammad (709-741 H/1309-1340 M).[1]
SUSIO KULTURAL
Dunia Islam pada masa Ibn Taimiyah hidup sedang mengalami kemunduran. Kemunduran tersebut ditandai dengan puncak disintegrasi politik, dislokasi sosial, dan dekadensi akhlak serta moral.Pada saat itu hanya dinasti Mamaliklah satu-satunya kekuatan di dunia Islam.Di bagian Timur dinasti ini semua negeri telah ditaklukkan dan diduduki oleh orang-orang mongol. Sementara itu, pada masa Ibn Taimiyah orang-orang Mongol ini telah memeluk agama Islam, tetapi keislaman mereka hanya sekedar formalitas? karena mereka masih terus menghancurkan negeri-negeri Islam beserta penduduknya. Sedang di negeri-negeri lain di luar dunia Islam ini, dimana terdapat penduduk yang beragama Islam, kaum muslimin  terpecah-pecah menjadi kerajaan-kerajaan kecil yang terus-menerus saling berperang. Pada masa itu Islam sedang dihadapkan kepada tiga ancaman besar, yaitu pejuang-pejuang Kristen dari Erofa, pasukan Mongol, dan perpecahan dalam tubuh Islam itu sendiri.
Jatuhnya Bagdad ke tangan Tatar adalah akhir dari dinasti Abbasiyah, dan merupakan proses klimaks disentegrasi kekuasaan Islam. Hancurnya dinasti ini menyebabkan para sultan, amir, dan raja yang berkuasa di wilayah-wilayah bekas imperium Abbasiyah yang dulunya menjadi satelit Bagdad bebas menggunakan gelar khalifah.
Dari para raja, sultan, dan amir yang ada pada waktu itu, hanya penguasa dari dinasti Mamalik di Mesir yang masih merasa perlu untuk mengangkat pangeran Abu  al-Qasim Ahmad bin Amir al-Mu’minin, paman Khalifah Mu’tashim yang dibunuh oleh bangsa Tatar di Bangdad yang bergelar al-Mustanshir Billah untuk menjadi khalifah di Kairo pada tahun 659 H.[2]Namun kekhalifahan ini hanya bersifat formalitas, karena otoritas yang sesungguhnya berada di tangan Sultan-sultan Mamalik.[3] Walaupun demikian, dengan pengangkatan al-Mustanshir Billah tersebut fiksi historis dunia Islam tetap dapat dipertahankan, yaitu bahwa secara politis dan spiritual dunia Islam masih tetap eksis, sebab eksistensi khalifah sangat diperlukan sebagai pengganti Nabi. Untuk selanjutnya khalifah memberikan otoritas yang sesungguhnya kepada Sultan Mamalik sehingga secara yuridis sultan berhak menuntut kepatuhan dari pangeran-pangeran dan amir-amir di dunia Islam. Itulah sebabnya, meski akhirnya imperium ini bersifat monarkhis, namun secara de facto inilah satu-satunya kekuatan Islam yang dapat diandalkan saat itu. Yang menarik kemudian adalah membentuk pandangan Ibnu Taimiyah bahwa penguasanya adalah pembela-pembela agama dan ia pun memaafkan kesalahan-kesalahan mereka.
Pemikiran Politik Menurut Ibnu Taymiyah
Dalam peta pemikiran Islam, Ibn Taymiyyah adalah tokoh pemikir yang digolongkan kedalam kategori fundamentalis. Dalam hal pemikiran keagamaan, pola pemikiran beliau yang bercorak religius dalam menafsirkan ajaran agama yang tertuang dalam teks-teks suci menunjukkan bahwa beliau ialah tokoh yang merupakan representasi dikalangan fundamentalis literal atau skripturalis. Kategorisasi ini benar ketika kita berbicara pemikiran Ibn Taymiyyah dalam hal-hal yang berkenaan dengan doktrin keagamaan semisal fiqh, aqidah, dan lain sebagainya. Namun lain halnya ketika kita berbicara pemikiran beliau dalam sosial politik. Dalam ranah kajian ini, beliau tampak sangat ”sekuler”. Namun uniknya sekularitas Ibn Taymiyyah ini justru lahir dari rahim fundamentalisme literal yang dianutnya, bukan dari liberalisme.
Artinya bahwa pandangan Ibn Taymiyyah dalam bidang politik yang tampak bercorak sekuler tersebut lahir dari pemahaman beliau terhadap teks suci yang beliau tafsirkan secara religi. Dimana letak sekularitas Ibn Taymiyyah? Dalam hal pendirian negara, berbeda dengan pandangan fundamentalis lainnya, Ibn Taymiyyah beranggapan bahwa tidak perlu didirikan negara Islam. Artinya kalau toh pada gilirannya ada sebuah negara Islam yang berdiri, maka itu merupakan buah dinamika sosial politik yang menghendaki negara tersebut berdiri, bukan merupakan hasil dogma agama. Sebab dalam kacamata Ibn Taymiyyah, tidak ada satu nash pun yang menyuruh mendirikan negara Islam. Dalam karyanya, Qamaruddin Khan menukil adanya anggapan bahwa terdapat kemiripan antara konsep Ibn Taymiyyah dengan paham politik kaum Khawarij yang cenderung pada paham anarkisme(tanpa negara).
Menurut Ibn Taymiyyah, kendati pada akhirnya, tegaknya negara Islam dapat membantu Islam itu sendiri, namun mendirikan negara Islam bukan merupakan bagian dari pokok ajaran melainkan hanya hasil dari fenomena atau proses sosiologis. Menurut saya disini letak perbedaan beliau dengan Khawarij. Bahwa Ibn Taymiyyah tidak menolak berdirinya suatu negara Islam, hanya saja yang beliau persoalkan adalah problematik legitimasi kekuasaannya.[4]
Legitimasi kekuasaan: religius atau moral.
Di awal pembahasan telah kita singgung sedikit tentang legitimasi kekuasaan. Kekuasaan dapat diartikan sebagai suatu kemampuan unuk mempengaruhi dan menerapkan apa yang kita inginkan atas pihak lain. Sedangkan legitimasi merupakan suatu pembenaran atau alasan penerimaan, dalam hal ini legitimasi kekuasaan dapat diartikan sebagai suatu alasan atau pembenaran penerimaan suatu pihak yang dikuasai atas kekuasaan pihak penguasa sehingga dalam relasinya kekuasaan tersebut legitimate. Bentuk dari legitimasi kekuasaan ini beragam, sebagaimana telah saya singgung di awal bahwa sedikitnya terdapat dua basis utama legitimasi kekuasaan yakni legitimasi religius dan legitimasi etis yang terbagi lagi kedalam bentuk yang lebih spesifik semisal legitimasi moral etis, legitimasi tradisional, rasional legal, dan lain sebagainya.
Membahas hal ini, ada yang menarik dari pemikiran Ibn Taymiyyah. Sebagai tokoh yang termasuk dalam kategori fundamentalis, idealnya beliau termasuk pemikir politik Islam yang setuju terhadap konsep legitimasi religius kekuasaan sebagaimana para fundamentalis lain semisal al-Mawardi, al-Maududi, Khomeini, dan lain semacamnya. Dalam pandangan kalangan fundamentalis, penguasa kerap diposisikan sebagai wakil Tuhan di bumi. Ini berarti bahwa kekuasaannya merupakan representasi Ilahiyah yang mengembangkan tugas- tugas langit. Dalam kapasitas ini, penguasa tidak bisa dibantah, sehingga besar kemungkinan terjadi pembelokan otoritas dari kekuasaan yang suci menjadi otoritarianisme penguasa despotik yang selalu mengatasnamakan Tuhan dalam setiap kebijakannya. Ini telah terjadi pada masa pemerintahan Yazid ibn Mu’awiyah yang memerintah atas nama Ilahi namun sewenang-wenang dalam otoritasnya. Dalam posisi ini, rakyat tidak punya posisi tawar untuk mempertanyakan pertanggungjawaban atas kekuasaan tersebut. Ini disebabkan karena memang konsep legitimasi model religius tersebut tidak mengharuskan adanya pertanggung jawaban penguasa atas rakyatnya.
Mengenai hal yang berkenaan dengan legitimasi ini, Ibn Taymiyyah berpandangan bahwa dasar legitimasi kekuasaan dalam suatu pemerintahan atau negara bukanlah doktrin religiusitas. Sebab dalam pandangannya, Islam tidak pernah menyuruh untuk mendirikan negara. Menurut Ibn Taymiyyah, tidak ada satu nash pun dalam Islam yang memerintahkan ummatnya untuk mendirikan negara Islam. Ini bukan berarti ia menolak negara Islam. Namun kalau toh pada gilirannya negara Islam itu berdiri, maka yang menjadi dasar legitimasinya bukanlah Islam itu sendiri melainkan legitimasi tersebut timbul dari bawah (bottom up). Kesadaran dan pengakuan ini timbul disebabkan oleh faktor sosial, yakni rakyat merasakan dampak positif dari kekuasaan tersebut dalam bentuk keadaan kehidupan sosial rakyat yang diuntungkan. Singkatnya, semakin rakyat merasa disejahterakan, maka semakin mereka tidak berkeberatan untuk mengakui kekuasaan tersebut.

Implikasi Faktor Obyektif dalam Pemikiran Politik Ibnu Taimiyah
Lahirnya suatu pemikiran sangat erat kaitannya dengan konteks sosial sebagai faktor yang melatarinya.Sebuah pemikiran lahir umumnya setelah mengalami proses dialektika sosial yang panjang, karena itu tidak dapat memisahkan diri dari faktor situasional yang mengitarinya. Untuk memahami pemikiran seorang pemikir secara objektif, paling tidak ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni perkembangan intelektualitasnya dan realitas objektif yang mengitari hidupnya Pengetahuan atas perkembangan intelektual seorang pemikir, akan dapat terhindarkan dari jebakan subjektifitas dan implikasi. Sedang pengetahuan atas realitas objektif akan dapat menangkap faktor-faktor yang mendorongnya untuk mengartikulasi-kan ide, pandangan dan sikapnya, bahkan metode yang ditempuh untuk merealisasikan gagasan-gagasan yang diagendakan.[5]Demikian juga dengan Ibnu Taimiyah, sebagai pemikir yang realistis, di atas realitas politiklah ia merumuskan pemikirannya sebagai jawaban terhadap tantangan keadaan yang berkembang di masanya.
Beberapa pemikiran tersebut antara lain :
1. Kosmopolitanisme
Dalam setiap pemikirannya, Taimiyah selalu menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan utama berpikirpun dalam kosmopolitanisme.Untuk gagasan kosmopolitanisme,Taimiyah kembali berpatokan pada ajaran bahwa Islam sebagai kebenaran haruslah menjadi kebaikan bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin) seperti disebutkan dalam Q.S. Al-Anbiya : 107.
Dalam pemerintahan syariat yang dicita-citakan oleh Taimiyah, nilai terpenting yang harus dijaga adalah keadilan dan mempromosikan kebaikan-mencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar). Dalam aspek politik dan kenegaraan,secara radikal, Taimiyah lebih memenangkan gagasan keadilan yang universal dibandingkan segala-galanya,termasuk keimanan agama seseorang. Pendapat Taimiyah yang terkenal adalah “lebih baik dipimpin oleh pemimpin yang kafir yang adil, daripada dipimpin oleh pemimpin muslim yang dzalim.[6]
Jelas sekali pendapat Taimiyah ini dalam konteks kepemimpinan dan kewarganegaraan sangat kosmopolit dengan memandang manusia sebagai individu yang merdeka terlepas dari agama, ideologi, asal negara, dan ikatan-ikatan tradisional lainnya.
Bermula dari pendapat mengutamakan pemimpin yang adil dibandingkan keimanan ini, Taimiyah melanjutkan lebih jauh tentang peranan Negara dalam proyek kosmopolitanisme. Taimiyah mengemukakan tugas utama Negara adalah tegaknya syariat yang tidak lain demi tegaknya keadilan universal. Dengan demikian syari’ah dan keadilan universal adalah suatu yang paralel dan harus berjalan seiring.
Lahirnya gagasan kosmopolit dapat ditelusuri oleh berbagai faktor. Ibnu Taimiyah hidup dalam lingkungan masyarakat yang hiterogen. Hiterogenitasnya menyangkut hal yang sangat kompleks, baik dalam hal kebangsaan, status sosial, agama, aliran, budaya dan hukum. Sebagai akibat sering terjadinya perang, mobilitas penduduk dari berbagai bangsa sangat tinggi. Dalam satu wilayah terdapat berbagai bangsa : Arab asal Irak, Arab asal Suria, Mesir, Turki, Tatar yang jatuh tertawan dan kemudian menetap, Armenia dan sebagainya. Mereka masing-masing berbeda dalam adat istiadat, tradisi, prilaku dan alam pikiran.[7]
Hal tersebut jelas menimbulkan kerawanan-kerawanan bagi kehidupan bernegara. Dalam situasi demikian sukar diciptakan stabilitas politik, keserasian sosial, dan pemupukan moral serta akhlak. Selain itu dipertajam lagi oleh faktor banyaknya mazhab, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Jika semasa hidupnya sering keluar masuk penjara, hal itu tidak selalu disebabkan karena ia memusuhi penguasa. Dia adalah tokoh mazhab Hanbali yang tegas dan berani, karena kritiknya yang tegas dan tajam terhadap kebiasaan memuja para Nabi dan Wali, maka ia mendapat tantangan dari para ulama dan mazhab lain.

2. Doktrin Kekhalifahan di tangan orang Quraisy tidak relevan dan tidak urgen
Isu sentral yang dikumandangkan Ibn Taimiyyah adalah kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits, dengan membuang jauh-jauh perbuatan syirik, khurafat, bid’ah, pengkultusan seseorang dan lain-lain. Dalam kerangka inilah kita dapat melihat relevansi kondisi sosial masyarakat yang mendorong Ibnu Taimiyyah untuk tidak mengakui kehujjahan hadits bahwa pemimpin harus dari bangsa Quraisy, karena dalam hadits tersebut ada unsur yang menyeru kepada pengkultusan suatu bangsa atau golongan. Padahal Al-Quran menurut Ibnu Taimiyah memuliakan manusia bukan karena keturunan dan kebangsaan, namun atas dasar ketaqwaan.Sehingga wajar kalau pada akhirnya ia tidak mengakui kequraisyan sebagai salah satu syarat kekhalifahan, tetapi berusaha menggali syarat-syarat kepemimpinan berdasarkan syari’at melalui pesan dan nilai-nilai Al-Qur’an.Kepemimpinan berdasarkan syari’ah inilah yang merupakan konsep politik yang ia tawarkan sebagai usaha memberikan solusi atas kondisi politik yang dihadapinya.
3. Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Institusi Negara
Ibnu Taimiyah menganggap berkelompok dalam mengelola kapasitas alam, merupakan keniscayaan. Dari konsep ini kemudian akan melahirkan institusi negara. Taimiyah terkenal dengan gagasan organis dalam memandang institusi. Ia menekankan dengan sangat keras pentingnya institusi dalam pengelolaan masyarakat untuk mencapai keadilan.
“Manusia pada dasarnya berwatak madaniy (suka membangun). Itulah sebabnya jika mereka berkumpul, pastilah mereka mengembangkan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mengatasai persoalan. Untuk kepentingan itu, diperlukan kerja sama yang padu antara pemerintah (ruler) dan anggota masyarakat (ruled). Tentu saja diperlukan ketentuan-ketentuan yang defenitif yang mengatur tugas dan ruang gerak masing-masing.”[8]
Hakikat pemerintahan menurut Ibnu Taimiyah, adalah kekuasaan memaksa, yang diperlukan jika manusia ingin hidup di masyarakat dan solidaritas mereka tidak ingin hancur karena keegoisan manusia yang alamiah. Karena pemerintahan merupakan kebutuhan alamiah pada masyarakat, ia muncul melalui suatu proses perebutan yang alamiah, memperoleh legitimasi melalui perjanjian untuk hidup bersama. Penguasa dengan demikian, dapat menuntut  kepatuhan dari rakyatnya, karena sekalipun penguasa tersebut tidak adil, itu masih lebih baik daripada perselisihan dan bubarnya masyarakat; “berikan apa yang menjadi hak penguasa dari kita dan mintalah kepada Tuhan apa yang menjadi hak untuk kita”.[9]
Hanya saja, Taimiyah meneruskan pendapatnya itu dengan mewajibkan lembaga di bawah kontrol negara untuk menegakkan keadilan. Lembaga yang dimaksud oleh Taimiyah adalah lembaga Hisbah yang menjadi salah satu ciri khas pemerintahan Islam dalam mengelola distribusi perekonomian dan pasar. Lembaga Hisbah adalah lembaga negara yang memiliki wewenang yang sangat luas dalam bidang perekonomian dan pasar dan bertugas mempromosikan apa yang baik dan mencegah apa yang buruk (amar ma’ruf nahi munkar). Taimiyah menekankan prinsip keadilan sebagai penopang lembaga Hisbah dalam pemerintahan Islam. Keadilan adalah penopang pemerintahan dan syarat datangnya pertolongan Tuhan.[10]
Untuk mencegah antagonisme yang berujung pada ketidakadilan, Taimiyah berpendapat, hukum harus ditegakkan dengan keras oleh Negara. “Menegakkan hukum adalah tugas pemerintah dan hal ini berlaku baik untuk detik meninggalkan kewajiban maupun detik mengerjakan larangan.”
Selanjutnya, Taimiyah juga berbicara tentang hukum keadilan yang terintegrasi dalam pemerintahan. Menurutnya pemerintahan sebagai syarat mutlak dan fundamental dalam kehidupan bermasyarakat untuk menegakkan keadilan. Tujuan Taimiyah adalah membangun pemerintahan berdasarkan syariat (siyasah syari’iyyah). Syariat dalam pemerintahan ditopang oleh dua pilar-yang juga sering disebut sebagai inti pemikiran politik Islam, yaitu keadilan dan mempromosikan kebaikan dan mencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar).


Pemimpin menurut Taimiyah
Dalam Islam apa yang kita sebut sebagai jabatan dan aktivitas politik termasuk dalam kategori “amanat” dan “tugas publik (waliyat)” seperti yang dipahami dalam syariat. Karena itu, seorang penguasa politik wajib “menyampaikan amanat kepada pemberi amanat itu” dan untuk “menghukumi secara adil”.[11] Tujuan semua tugas publik (waliyat) adalah mewujudkan kesejahteraan material dan spiritual manusia.
Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa posisi kepemimpinan politik (sultan, mulk, amir) dan syariat saling melengkapi satu sama lain untuk membentuk sebuah pemerintahan yang berdasarkan syariat. Ibnu Taimiyah bersikukuh bahwa agama tidak dapat diamalkan tanpa kekuasaan politik. Tugas agama untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran benar-benar tidak dapat dicapai “kecuali kekuasaan dan otoritas pemimpin (imam).” Pendapatnya yang terkenal adalah “agama tanpa kekuasaan, jihad, dan harta, sama buruknya dengan kekuasaan, harta, dan perang tanpa agama.” [12]Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, tegaknya keadilan tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya kerjasama. Manusia berkumpul dan membentuk sebuah komunitas politik, kemudian menunjuk salah seorang sebagai pemimpin untuk mengorganisir untuk mewujudkan keadilan dan kebermanfaatan bersama.
Seorang pemimpin tidak menetapkan tujuan mereka sendiri, melainkan memiliki otoritas untuk bertindak dan dipatuhi, karena mereka tengah (atau semestinya) berusaha mewujudkan tujuan-tujuan Islam.
Doktrin pemimpin dalam Islam adalah tidak lain merupakan wali, wakil, dan agen otoritas, sama sekali bukan pemilik. Inilah maksud bahwa pemimpin adalah penggembala, yang tidak memiliki hewan gembalaannya; kedudukannya seperti wali bagi anak yatim. Di sini, citra raja absolut Timur Tengah dan Iran kuno benar-benar diislamkan. Otoritas pemimpin, sesungguhnya berasal dari Tuhan; namun hal ini berarti bahwa kepentingan-kepentingan yang wajib ia upayakan sesungguhnya merupakan kepentingan-kepentingan rakyatnya.
Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kepala negara atau raja hanya merupakan mandat dari Tuhan yang diberikan kepada hamba-hamba pilihanNya. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah menganggap bahwa penguasa-penguasa yang korup adalah yang paling tidak bermoral dan karena itu tidak ada kewajiban untuk patuh pada mereka, dan ia juga menyalahkan para ulama dan cerdikcendikia yang mendukung penguasa-penguasa yang tidak mengindahkan agama dan melakukan penyelewengan dan membuat syari’at tidak mampu menjawab tuntutan kemanusiaan. Mereka telah dianggap mengingkari prinsip-prinsip syari’ah. Tapi di lain sisi Ibnu Taimiyah menemukan dilema ketika dihadapkan tentang ada dan tidak adanya pemimpin dalam sebuah negara. Menurut Ibn Taimiyah, sebagai faktor instrumental dalam mewujudkan kesejahteraan bersama, adanya seorang kepala negara merupakan sesuatu yang niscaya dan tidak terelakkan. Di sini prinsip gagasannya adalah bahwa kaum muslimin dalam hidup sosial perlu ada pemimpin dan diorientasikan pada stabilitas. Dasar pandangan ini dikatakan berasal dari Rasulullah Muhammad (?) yang bersabda bahwa 70 tahun kehidupan sosial di bawah kekuasaan refresif masih lebih baik dari hidup sosial tanpa ada kepemimpinan atau (lebih baik) dari anarki.[13]
Dari sumber lain pernyataan “Lebih baik 60 tahun diperintah oleh pemimpin yang dzalim dibandingkan hidup satu hari tanpa pemerintahan adalah berasal dari pendapat ibnu Taimiyah sendiri dalam buku As-Siyasah Asy-Syariah.[14]
Bentuk negara menurut Taimiyah
Cukup menarik, sekalipun Ibnu Taimiyah selalu menekankan kekuasaan politik, negara, dan pemerintahan dalam kehidupan masyarakat, tetapi Taimiyah meragukan validitas pendapat bahwa kekhalifahan berasal dari sumber agama (Al-Quran dan As-Sunnah). Suatu pemikiran ekstrim yang menentang arus pemikiran teori kekhalifahan yang sangat sakral pada masa itu.
Ibnu Taimiyah juga mengkritik Sunni dan Syiah. Menurut pandangannya, tidak ada dasar dalam Al-Quran dan As-Sunnah tentang teori kekhalifahan tradisional ala Sunni dan tidak ada teori imamah Syiah yang mutlak. Ia melihat Islam sebagai suatu tata sosial yang mempunyai hukum tertinggi: hukum Allah. Oleh sebab itu, ia sama sekali tidak tertarik pada negara dan formasinya. Meskipun menerima negara itu sebagai suatu kebutuhan agama (a religious necessity). Artinya, negara Islam yang dianggap memenuhi syarat adalah suatu pemerintahan yang mendasarkan pada syariat sebagai penguasa tertinggi dan tidak memandang apakah negara itu berbentuk khalifahan, monarki, ataupun republik. Ia lebih memilih meletakkan keadilan pada setiap pemerintahan sebagai esensi kekuasaan, dibandingkan meributkan bentuk negara.
Teori politik Ibnu Taimiyah memiliki kemiripan yang lebih dekat kepada konsep pemerintahan modern. Dalam asal-usul negara, ia bermaksud menawarkan interpretasi sosiologis berdasarkan pada hakikat manusia yang bebas dari penjelasan agama. Sikap tersebut tidak ditemukan pada teori klasik yang menegaskan bahwa asal-usul kekuasaan hanya berasal dari sumber agama. Dari sini kita bisa melihat pemikiran Ibnu Taimiyah “melampaui” tradisi berpikir para filsuf Islam tentang teori kekuasaan.[15]

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari  sini pemakalah coba menarik suatu kesimpulan bahwa dalam pandangan Taymiyah, legitimasi moral lah yang ia anggap layak diterapkan mengingat itu menguntungkan ummat. Ini tercermin dalam pernyataan beliau yang dikutip Qamaruddin Khan : ”kesejahteraan ummat tidak dapat terwujud melainkan dalam sebuah tatanan sosial dimana setiap orang saling bergantung. Dan oleh karenanya masyarakat membutuhkan seorang untuk mengatur mereka” .Dari pernyataan ini jelas bahwa yang menjadi titik tekan bagi Taymiyyah adalah problem sosial, ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial harus ada dan karena  pemikirannya lebih cenderung pada legitimasi etis moral kekuasaan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.



[1] Goldziher, “Ibn Taimiyah”, Encyclopedia of Religion and Ethics 7 : 72


[4] Taha, Ahmadi, Ibnu Taimiyah Sejarah Hidup dan Pemikiran, Surabaya : Bina Ilmu, 2007



[6] Surwandono, “Pemikiran Politik Islam“, 2001, Yogyakarta: LPPI UMY
[7] H. A. R. Gibb, The Encycloapedia of Islam (Leiden : E. J. Brill, 1960), h. 59.
[8] Ibnu Taimiyah, Tugas Negara menurut Islam, 2004, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, h. 35.
[9] Lihat Albert Hourani, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, (Bandung : Mizan, 2004)., h. 31, pandangan tersebut diambil dari karya Ibnu Taimiyah Al-Siyasah yang diterjemahkan dalam bahasa Prancis.

[10] Ibnu Taimiyah, Public Duties in Islam, The Institution of the Hisba,1985, London.
[11] Lihat Q. S. 4 (An-Nisa) : 61-62.
[12] Antony Black, Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, 2001, Jakarta: Serambi.

[13] Ibnu Taimiyah, Pedoman Islam Bernegara, terjemahan Firdaus AN, (Jakarta : Bulan Bintang, 1960) h. 229-241.

[14] Lihat Masrohin dalam “Pengantar Penerjemah” untuk buku Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam, Telaah Kritis Ibnu Taimiyah tentang Pemerintahan Islam, 1995, Surabaya: Risalah Gusti, 1995. h. vii.

[15] Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam, Telaah Kritis Ibnu Taimiyah tentang Pemerintahan Islam, 1995, Surabaya: Risalah Gusti.

Wednesday, 11 February 2015

MAKALAH LENGKAP TENTANG AKHLAK / FILSAFAT AKHLAK



BAB I

PENDAHULUAN

          Berbicara mengenai akhlak tidak terlepas dari manusia, karena manusia yang akan menjalankan akhlak itu dalam kehidupan sehari-hari. Akhlak itu sendiri merupakan suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan kehendak berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar dan pada pemilihan pihak yang salah.
Objek dari pada akhlak itu sendiri merupakan tingkah laku manusia dalam kehidupan. Ada tiga perbuatan atau tingkah laku yang harus di ketahui oleh manusia yaitu; Perbuatan yang dikehendaki, perbuatan yang dilakukan tidak di kehendaki, dan perbuatan yang samar-samar atau mutasyabihat. Kalau manusia sudah mengetahui tentang hal tersebut, maka dalam menjalankan kehidupan akan terasa mudah dan berkepribadian yang luhur serta tentram dalam  hubungan sosial di tengah-tengah bermasyarakatnya.
Untuk mengetahui lebih lanjutnya tentang objek dari pada ahklak itu, maka dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan objek pembahasan akhlak supaya lebih bertambah wawasan dan pengetahuan yang telah kita miliki. 

BAB II
PEMBAHASAN

OBJEK PEMBAHASAN AKHLAK

  1. Pengertian Akhlak
Secara linguistic, akhlak berasal dari bahasa Arab yaitu akhlaqa, yukhliqu, dan ikhlaqan serta sesuai pula dengan timbangan (wazan) tsulasi majid af’ala, yuf’ilu if’alan yang mempunyai makna al-sajiyah (Perangai), ath-thabi’ah (kelakuan, tabi’at, watak dasar), al-’adat (kebiasaan,kelaziman), al-maru’ah (peradaban yang baik), dan al-din (agama).
Secara Istilah, akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan perencanaan pemikiran dan pertimbangan.[1]
Dengan demikian dapat kita katakan bahwa, akhlak itu adalah suatu perbuatan manusia baik itu budi pekerti, adat kebiasaan, perangai, dan segala sesuatu yang telah menjadi tabi’at dalam kehidupan tanpa memerlukan perencanaan dan pertimbangan yang matang terlebih dahulu.
Berbicara masalah akhlak yang Islami, bahwa fokus akhlak Islami yang sejati adalah kemuliaan dan keagungan diri. Artinya, kemuliaan diri banyak sekali memenuhi halaman akhlak Islami dan kemuliaan diri banyak menekankan pada manusia untuk menghidupkan akhlak insani dan mendorongnya agar berlaku etis.[2] 

  1.  Objek Pembahasan Akhlak
Perbuatan-perbuatan manusia ini dapat di bagi dalam tiga macam perbuatan, dari tiga perbuatan ini ada yang termasuk perbuatan akhlak dan ada pula yang tidak termasuk perbuatan akhlak.
  1. Perbuatan yang dikehendaki atau disadari, pada waktu berbuat dia berbuat dan disengaja.
Berarti perbuatan tersebut adalah perbuatan akhlak, bisa perbuatan baik atau perbuatan buruk tergantung kepada sifat perbuatannya.
  1. Perbuatan yang dilakukan tidak dikehendaki, sadar atau tidak sadar di waktu dia berbuat, tapi perbuatan itu di luar kemampuannya dan dia tidak bisa mencegahnya. Perbuatan demikian bukan perbuatan akhlak. Perbuatan ini ada dua macam:
a.       Reflex action, al-a’maalul- mun’akiyah
Umpamanya, seseorang ke luar dari tempat gelap ke tempat terang, matanya berkedip-kedip. Perbuatan berkedip-kedip ini tidak ada hukumnya, walaupun dia berhadap-hadapan dengan seseorang yang seakan-akan di kedipi. Atau seseorang karena digigit nyamuk, dia menamparkan pada yang digigit nyamuk tersebut.
b.      Automatic action, al-a’maalul-’aliyah
Model ini seperti halnya dengup jantung, denyut urat nadi dan sebagainya.
Dapat kita ambil kesimpulan sementara bahwa, perbuatan reflex action dan automatic action adalah suatu perbuatan di luar kemampuan seorang manusia sehingga tidak termasuk perbuatan akhlak.  
  1. Perbuatan yang samar-samar, tengah-tengah, mutasyabihat.
Yang dimaksud samar-samar/tengah-tengah, yaitu mungkin suatu perbuatan dapat di masukkan perbuatan akhlak tapi bisa juga tidak. Pada lahirnya bukanlah perbuatan akhlak, tapi mungkin perbuatan tersebut termasuk perbuatan akhlak, sehingga berlaku hukum akhlak baginya, yaitu bahwa perbuatan itu baik atau perbutan buruk. Perbuatan yang termasuk samar-samar umpamanya; lupa, khilaf, dipaksa, perbuatan diwaktu tidur dan sebagainya. Maka perbuatan di atas tidak termasuk perbuatan akhlak.[3]
Dalam menetapkan suatu perbuatan yang muncul dengan kehendak dan disengaja hingga dapat dinilai baik atau buruk ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan yaitu:
  1. Situasi dalam keadaan bebas, sehingga tindakan dilakukan dengan sengaja.
  2. Pelaku tahu apa yang di lakukan, yakni mengenai nilai-nilai baik sampai kepada yang buruk. 
Pada prinsipnya yang menjadi lapangan pembahasan ahklak adalah tingkah laku atau perbuatan manusia di tinjau dari segi baik dan buruknya. Oleh para pemikir Islam, lapangan pembahasannya meliputi yang berkaitan dengan:
  1. Menyelidiki sejarah etika dan berbagai teori (aliran) lama dan baru tentang tingkah laku manusia.
  2. Membahas tentang cara-cara menghukumkan sampai menilai baik dan buruknya suatu pekerjaan.
  3. Menyelidiki factor-faktor penting yang mencetak, mempengaruhi dan mendorong lahirnya tingkah laku manusia yang meliputi faktor manusia itu sendiri, fitrahnya (naluri), adat kebiasaannya, lingkungannya, kehendak dan cita-citanya, suara hatinya, motif yang mendorongnya berbuat, dan masalah pendidikan akhlak.
  4. Menerangkan mana akhlak yang baik (akhlak al-mahmudah) dan mana pula akhlak yang buruk (akhlak al-mazmumah) menurut ajaran Islam yang bersumber pada al-qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
  5. Mengajarkan cara-cara yang ditempuh, juga meningkatkan budi pekerti kejenjang kemulian. Misalnya, dengan cara melatih diri untuk mencapai perbaikan bagi kesempurnaan pribadi.
  6. Menegaskan arti dan tujuan yang sebenarnya, sehingga dapatlah manusia teransang secara aktif mengerjakan kebaikan dan menjauhi segala kelakuan yang buruk dan tercela.[4]
Dari beberapa literatur di atas, dapat kita ambil suatu intisarinya bahwa lapangan pembahasan akhlak itu adalah menyelidiki segala hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang dengan perbuatan tersebut dapat ditetapkan hukumnya apakah perbuatan itu bersifat baik atau bersifat buruk.
Namun demikian, bukanlah semua perbuatan manusia itu dapat dikatakan akhlak, karena perbuatan manusia tersebut ada yang timbul tiada dengan akhlak, seperti bernafas, detik jantung, dan memicingkan mata dengan tiba-tiba waktu berpindah dari gelap kecahaya atau sebaliknya, maka ini bukanlah persoalan akhlak dan tidak dapat pula dikatakan perbuatan baik atau buruk, dan bagi orang yang menjalankannya tidak dapat kita sebut orang yang bersifat baik atau orang yang bersifat buruk dan tidak dapat kita tuntut.[5]
Dalam buku Dr. M. Solihin, M.Ag di katakan bahwa, objek akhlak atau ruang lingkup pembahasan akhlak adalah tentang perbuatan-perbuatan manusia serta kategorisasinya apakah suatu perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk. Dan labih luas lagi dikatakan bahwa objek pembahasan akhlak itu berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Untuk menilai sesuatu yang baik dan buruk, maka kita menggunakan ukuran yang bersifat normatif. Untuk menilai sesuatu benar atau salah, maka kita menggunakan kalkulasi yang dilakukan akal pikiran.[6] 
Dalam bukunya Sidi Gazalba di katakana bahwa, Semua tindakan dalam kehidupan adalah objek dari akhlak, baik itu dalam hubungan dengan Allah SWT, dengan diri sendiri, dengan manusia lain, ataupun dalam hubungan dengan Alam. Tindakan dalam agama mengandung nilai akhlak dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari mengandung nilai akhlak, apakah tindakan itu mengenai bidang sosial, ekonomi, politik, teknik, ataupun seni. Tapi tindakan yang mengandung nilai akhlak itu adalah semua tindakan yang dasar atau yang disengaja.[7]  
 Maka penulis memahami bahwa, objek pembahasan akhlak itu adalah semua bentuk tingkah laku dan perangai dalam kehidupan manusia yang sudah dilakukan terus menerus dan telah terbiasa di praktekan di lapangan tanpa pertimbangan  dan pemikiran yang matang terlebih dahulu.
Setiap manusia mempunyai tingkah laku yang berbeda-beda dan tidak sama tingkat keimanan serta kualitas pola berfikirnya, maka setiap tingkah laku manusia itu menjadi objek kajian pembahasan akhlak baik itu yang bersifat perbuatan baik dan yang bersifat perbuatan buruk, tapi perbuatan manusia yang mengandung akhlak itu adalah perbuatan yang di sengaja atau perbuatan yang telah terbiasa dilakukan.
Sasaran dari pada akhlak itu sendiri adalah keadaan batin seseorang. Maka untuk menilai kualitas akhlak seseorang bisa dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama: Konsistensi antara yang dikatakan dengan yang dilakukan, satunya kata dengan perbuatan.
Kedua : Konsistensi orientasi, yakni antara pandangannya dalam satu hal dengan pandangannya dalam bidang lain.
Ketiga  : Konsistensi pola hidup, yakni biasanya orang yang berakhlak baik pada umumnya pola hidupnya tidak mudah berubah.[8]  


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Akhlak adalah suatu perbuatan manusia yang dilakukan terus menerus atau telah terbiasa di lakukan tanpa perencanaan dan pertimbangan yang matang, baik itu tingkah laku, budi pekerti, tabi’at, perangai, adat kebiasaan yang dilakukan dalam kehidupan tanpa ada paksaan dan dorongan dari orang lain.
Objek pembahasan akhlak itu adalah menyelidiki segala hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang dengan perbuatan tersebut dapat ditentukan apakah perbuatan seseorang itu tergolong perbuatan baik atau perbuatan buruk.
Namun lebih spesifik lagi dikatakan bahwa, objek pembahasan akhlak meliputi seluruh tingkah laku manusia yang dikerjakan dalam kehidupan tanpa ada paksaan dan dorongan, serta telah menjadi aktifitas yang mendarah daging dalam diri manusia.

  1. Saran
Pembahasan makalah tentang Objek akhlak ini, masih terdapat kekurangan dalam pembahasanya dan kekhilafan dalam sistem penulisan. Maka kami dari penulis menerima saran dan kritikan yang kronsruktif dari para pembaca yang budiman, supaya dalam pembahasan dan diskusi makalah ini bisa mendapatkan ilmu yang bermamfaat.
   
     
DAFTAR PUSTAKA
Anwar M. Rosyid dan M. Solihin, Akhlak Tasawuf Manusia, Etika, dan Makna Hidup, (Bandung: Nuansa, 2005)
Gazalba Sidi, Azas kebudayaan Islam Pembahasan Ilmu dan Filsafat Tentang Ijtihad. Fiqih. Akhlak. Bidang-Bidang Kebudayaan. Masyarakat Negara, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978)
Mubarok Achmad, Akhlak Mulia Sebagai Konsep Pembangunan Karakter, (Jakarta, Kebayoran Baru: GMPAM-YPC-WAP, 2009)
Muthahhari Murtahda, Kritik atas Konsep Moralitas Barat Falsafah Akhlak, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995)
Nata Abuddin, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)
Sinaga Hasanuddin dan Zahruddin AR, Pengantar Studi Akhlak, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004)
     Zain Gusnar dan Bakri Dusar, Akhlak Dalam Berbagai Dimensi,(Padang: IAIN Press, 2009)


 [1] Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 3
 [2]Murtahda Muthahhari, Kritik atas Konsep Moralitas Barat Falsafah Akhlak, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995), hal. 174
[3] Zahruddin AR dan Hasanuddin Sinaga, Pengantar Studi Akhlak, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 9-10
[4] Bakri Dusar dan Gusnar Zain, Akhlak Dalam Berbagai Dimensi,(Padang: IAIN Press, 2009), hal. 14- 15
[5] Bakri Dusar dan Gusnar Zain, Ibid, hal. 16
[6] M. Solihin dan M. Rosyid Anwar, Akhlak Tasawuf Manusia, Etika, dan Makna Hidup, (Bandung: Nuansa, 2005), hal. 60
[7] Sidi Gazalba, Azas kebudayaan Islam Pembahasan Ilmu dan Filsafat Tentang Ijtihad. Fiqih. Akhlak. Bidang-Bidang Kebudayaan. Masyarakat Negara, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), hal. 107
[8] Achmad Mubarok, Akhlak Mulia Sebagai Konsep Pembangunan Karakter, (Jakarta, Kebayoran Baru: GMPAM-YPC-WAP, 2009), hal. 95-96
Powered by Blogger.