ISLAM, IDEOLOGI DAN
PRAKTEK KENEGARAAN
PENGERTIAN ISLAM
Secara lughawiyahnya Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu
dari kata salima, yang mengandung
arti selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salima
selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama,
yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian.
Seterusnya pendapat lain, Islam dikatakan berasal dari
bahasa Arab, terambil dari kata Salima yang berarti selamat sentosa. Dari asal
kata tersebut dibentuk kata Aslama yang artinya memelihara dalam keadaan selamat
sentosa dan berarti pula menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat. Kata aslama itulah yang menjadi kata Islam yang
mengandung arti segala arti yang terkandung dalam arti pokoknya. Oleh sebab
itu, orang yang berserah diri, patuh, dan taat disebut sebagai seorang muslim.
Orang yang demikian berarti telah menyatakan dirinya taat, menyerahkan diri,
dan patuh kepada Allah SWT. Orang tersebut selanjutnya akan dijamin
keselamatannya di dunia dan adi akhirat. (Abuddin Nata,2004;62)
Dari pengertian secara bahasa ini, kata Islam dekat
dengan arti agama yang berarti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan,
dan kebiasaan. Senada dengan demikian Nurcholis Madjid berpendapat bahwa sikap
pasrah kepada Tuhan merupakan hakikat dari pengertian Islam. Sikap ini tidak
hanya merupakan ajaran tuhan kepada hambaNya, tetapi ia diajarkan olehnya
dengan disangkutkan kepada alam manusia itu sendiri. Dengan kata lain ia diajarkan
sebagai pemenuhan alam manusia, sehingga pertumbuhan perwujudannnya pada
manusia selalu bersifat dari alam, tidak tumbuh, apalagi dipaksakan dari luar,
karena cara yang demikian menyebabkan Islam tidak otentik, karena kehilangan
dimensinya yang paling mendasar dan mendalam, yaitu kemurnian dan keikhlasan. (Abuddin
Nata,2004;62)
Dengan demikian bahwa Islam dari segi bahasa mengandung
arti patuh, tunduk, taat, dan berserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari
keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Hal yang
demikian dilakukan dengan atas kesadaran fan kemauan sendiri, bukan paksaan atau
berpura-pura, melainkan sebagai panggilan dari fitrah dirinya sebagai makhluk
yang sejak dalam kandungan sudah menyatakan patuh dan tunduk kepada Tuhan.
Adapun pengertian Islam secara istilah, dalam hal ini
berbeda-beda pendapat. Harun Nasution menegaskan Islam adalah agama yang
ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui nabi
Muhammad SAW. Sebagai rasul. Islam pada hakekatnya membawa ajaran-ajaran yang
bukan hanya mengenal satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia.
(Abuddin Nata,MSI,2004;62)
Di samping itu Maulana Muhammad Ali mengatakan bahwa Islam
adalah agama perdamaian; dan dua ajaran pokoknya, yaitu keesaan Allah dan
kesatuan atau persaudaraan umat manusia menjadi bukti nyata, bahwa agama
selaras benar dengan namanya. Islam bukan saja dikatakan sebagai agama seluruh
nabi Allah, melainkan pula pada segala sesuatu yang secara tak sadar tunduk
sepenuhnya kepada undang-undang Allah, yang kita saksikan pada alam semesta. (Abuddin
Nata,2004;62)
Secara kesimpulan bahwa Islam menurut istilah adalah
mengacu kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah SWT.
Posisi nabi dalam agama Islam diakui sebagai yang ditugasi oleh Allah untuk
menyebarkan ajaran Islam tersebut kepada umat manusia. Dalam proses agama Islam,
nabi terlibat dalam memberi keterangan, penjelasan, uraian, dan contoh
prakteknya. Namun keterlibatan ini masih dalam batas-batas yang dibolehkan Tuhan.
Adapun sumber ajaran Islam, di kalangan para ulama
terdapat suatu kesepakatan yang utamanya adalah al-Quran dan al-Sunnah;
sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami al-Quran dan
al-Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu
yang berasal dari Allah SWT. Yang penjabarannya dilakukan oleh nabi Muhammad SAW.
Al-Quran adalah kitab suci yang isinya mengandung firman
Allah, turunnya secara bertahap melalui Malaikat Jibril, pembawanya nabi
Muhammad SAW, susunannya dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri surat an-Nas,
bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya antara lain menjadi hujjah atau
bukti yang kuat atas kerasulan nabi Muhammad, keberadaannya hingga kini masih
tetap masih terpelihara dengan baik, dan pemasyarakatannya dilakukan
secara berantai dari satu generasi kegenerasi lain dengan tulisan maupun lisan.
Sedangkan as-Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad
SAW baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan.
PENGERTIAN IDEOLOGI
Pengertian ideologi bermacam ragam, sesuai dengan ahli
yang mendefenisikannya. Di bawah ini akan diterangkan pengertian ideologi
menurut para tokoh :
- Gunawan Setiardjo :
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah
'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan
aturan-aturan dalam kehidupan.
Ideologi adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna
Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun
(disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini
merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana
alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal
penciptaannya dan kehidupan setelahnya.
- Dr. Hafidh Shaleh:
Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide
berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas
seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode,
yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode
mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
- Taqiyuddin An-Nabhani:
Ideologi adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan
peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam
semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah
kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam
kehidupan di dunia ini. Atau ideologi adalah suatu ide dasar yang menyeluruh
mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah
dan thariqah.
Secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi adalah pemikiran yang mencakup
konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk
merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran
tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan
metode untuk menyebarkannya.
Sehingga
dalam Konteks defenisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi
Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi
dengan padanan dari arti kata ideologi dalam konteks bahasa Arab.
ISLAM, IDEOLOGI DAN PRAKTEK KENEGARAAN
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita
dapati hanya ada tiga ideologi . Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk
Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua ideologi pertama, masing-masing
diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan ideologi yang ketiga yaitu
Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh
individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, ideologi ini tetap ada
di seluruh penjuru dunia. Sumber
konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia,
sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).
Dalam prakteknya terdapat dua
tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah
ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau
pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma
politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh
dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan
harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan
berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis
dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan
pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia
atau nilai-nilai lain.
Tipe kedua adalah ideologi
terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan
penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu
dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang
berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat
ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan
sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat
dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat
ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.
Disini akan disinggung sedikit
tentang hubungan islam dan kehidupan
kenegaraan. Tujuan yang hendak dicapai ajaran-ajaran islam bagi manuissa
adalah kebaikan dan kabahgiaan hidup didunia dan diakhirat. Surat al-Baqarah ayat
200-2002 mengatakan:
Apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah,
sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau
(bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang
yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan
tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka
ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan
kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka". Mereka itulah orang-orang yang mendapat
bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.
Selanjutnya surat al-Qashash ayat
77
Dan carilah pada
apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan
janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.
Baik buruknya kehidupan ssorang di akhirat tergantung
tergantung kepada beik buruknya kehidupan didunia ini. Kehiodupan yang baik
didunia akan membawa kebahagiaan di akhirat dan sebaliknya kehidupan yang buruk
di dunia akan membawa kehidupan yang sengsara di akhirat.
Selanjutnya
an-Nahal ayat 28-30 menjelaskan ;
Yaitu orang-orang yang dimatikan oleh
para malaikat dalam keadaan berbuat zalim kepada diri mereka sendiri, lalu
mereka menyerah diri (sambil berkata); "Kami sekali-kali tidak ada
mengerjakan sesuatu kejahatanpun." (Malaikat menjawab): "Ada, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang telah kamu kerjakan."
Maka masukilah pintu-pintu neraka
Jahannam, kamu kekal di dalamnya. Maka amat buruklah tempat orang-orang yang
menyombongkan diri itu.
Dan dikatakan kepada orang-orang yang
bertakwa: "Apakah yang telah diturunkan oleh Tuhanmu?" Mereka
menjawab: "(Allah telah menurunkan) kebaikan." Orang-orang yang
berbuat baik di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik. Dan sesungguhnya
kampung akhirat adalah lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang yang
bertakwa,
Selanjutnya
dengan tujuan pokok ini, al-Quran dan hadis membawa disatu pihak ajaran-ajaran
yang menjadi pegangan bagi manusia dalam menghadapi kehidupan di dunia dan
dilain pihak ajaran-ajaran yang menjadi pegangan untuk menghadapi kehidupan di
akhirat. Pertama dikenal dengan nama muamalah dan yang kedua disebut dengan
ibadah. Berlainan dengan ajaran ibadah, ayat-ayat mengenai muamalah umumnya
datang dalam prinsip-prinsip dan
dasar-dasar inilah manusia mengatur kehidupan kemasyrakatannya dalam berbagai
bidang. (Harun Nasution, Islam Rasional,1996;224)
Dibidang
politik dalam pemerintahan, tujuan yang hendak dicapai adalah mewujudkan
masyarakat beragama dan berketuhannan yang maha esa, yang di dalamnya terdapat persatuan, persaudaraan,
persamaan, musyawarah, dan keadilan. Tujuan masyarakat ini dalam istilah al-Quran di ungkapkan sebagai “mengajak kepada
kebaikan dan menolak kemungkaran”.
Prinsip-prinsip
yang dipakai dalam mewujudkan masyarakat yang dimaksud adalah :
1. pemerintahan
yang adil dan demokratis (musyawarah)
2.
organisasi pemerintahan yang dinamis
3.
kedaulatan.
Dibidang
hukum, yang menjadi sumber hukum adalah al-Quran, hadis, dan ijtihad. Hukum
yang terdapat dalam al-Quran dan hadis sedikit jumlahnya sehingga diperlukan
ijtihad atau pemikiran rasional untuk melengkapi hukum yang dibutuhkan masyarakat
yang senantiasa mengalami perkembangan. Hukum fiqih dihasilkan oleh ulama. Sedangkan
undang-undang kenegaraan dihasilkan oleh pemimpin. Prinsip yang dipakai dalam
membuat undang-undang itu ialah tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam al-Quran dan hadis.
Di
bidang ekonomi yaitu harus mencerminkan ajaran persaudaraan, persamaan, dan
keadilan yang terdapat dalam Islam. Individu dan masyarakat sama pentingnya dalam
Islam. Maka ekonomi Islam tidak boleh mengutamakan kepentingan individu dan
mengabaikan kepentingan masyarakat dengan mengabaikan kepentingan individu.
Dalam
bidang sosial budaya yaitu bahwa struktur masyarakat terbentuk atas dasar
persaudaraan dan persamaan semua kaum mu`min.
Dalam hal ini prinsip-prinsip dan dasar-dasar yang ada dalam al-Quran dan
hadis perincian dan pelaksanaannya dapat bahkan perlu disesuaikan dengan
kondisi setempat, tiap-tiap umat membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial
budaya nasional masing-masing.
Dalam
bidang Hankam, dalam sistem dan pranata-pranata lainnya tidak disebut dalam al-Quran
dan hadis, maka terlebih lagi sistem dan organisasi hankam, yang banyak
bergantung kepada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketika alat
persenjataan masih sederhana sekali pada zaman nabi Muhammad, khalifah yang
empat, dan dinasti-dinasti masa pertama, sistem dan organisasi hankam juga
sederhana. Perkembangan yang timbul dalam alat persenjataan yang dipergunakan
dalam bidang Hankam senantiasa diikuti dengan perkembangan yang sepadan dalam
sistem organisasinya.
Yang
perlu diperhatikan dalam menyusun sistem dan organisasi dalam bidang Hankam ini
adalah prinsip-prinsip dan ajaran dasar dalam al-Quran dan hadis, yang tidak
banyak jumlahnya, seperti persaudaraan, keadilan, prikemanusiaan, musyawarah,
keterikatan pada perjanjian, kepatuhan kepada pemimpin dan suka damai..
Seterusnya harus mengikuti perkembangan zaman, seperti
halnya b idang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, bidang Hankam juga lebih
banyak menyangkut soal dunia dari pada soal agama umat. Karena itu sangat
tergantung pada situasi di dunia bagaimana memecahkan persoalan-persoalan Hankam
yang dihadapi.
Pelaksanaan
prinsip-prinsip dan ajaran-ajaran senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan
perkembangan zaman. Pelaksanaan dan perinciannya senantiasa disesuaikan dengan
kondisi zaman setempat. Maka corak dan bentuk politik serta pemerintahan,
ekonomi, hukum, sosial budaya, dan Hankam, senantiasa mengalami perubahan dan
perkembangan. Dewasa ini dunia Islam pada umumnya sama-sama menyesuaikan
prinsip-prinsip itu dengan perkembangan yang dihasilkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi modern, apakah itu Mesir, Tunisia, Arab Saudi,
Pakistan, ataupun Turki, dengan tidak melupakan kondisi-kondisi setempat. Kita
direpublik Indonesia, dengan adanya Pancasila dan UUD 1945, sadar ataupun
tidak, sebenarnya sama seperti dunia Islam itu, memakai
prinsip-prinsip Islam tersebut dengan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman
dan kondisi kita di tanah air. (Harun Nasution, Islam Rasional,1996;224-231)
Maka
dari uraian yang disampaikan pak Harun tersebut maka kita Indonesia ini
sudah menjalankan prinsip-prinsip yang terdapat dalam ajaran islam sebagai
suatu ideologi untuk menjalankan ketatanegaraan.
KESIMPULAN
Ideologi
adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki
metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga
pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain
dan metode untuk menyebarkannya. Ideologi
Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban
oleh individu-individu dalam masyarakat
Dalam prakteknya terdapat dua tipe ideologi
sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan
ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau
filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang
ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan
harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi.
Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi
terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam
tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan
disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
0 comments:
Post a Comment