SISTEMATIKA KAJIAN
ULUMUL QUR’AN
Oleh : Adi Hasan Basri
A. Pendahuluan
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat islam dan juga
merupakan salah satu sumber dari pada pengambilan hukum islam diturunkan
dengan kandungan yang mengatur tata cara kehidupan di dunia ini. Di
dalam Al-Qur’an tersebut terdapat hukum-hukum, Risalah orang-orang
terdahulu dan juga terdapat tentang keilmuan-keilmuan yang sangat
relefan sekali untuk diaplikasikan dalam kehidupan kapanpun.
Akan tetapi kandungan Al-Qur’an tidak semuanya dapat
dipahami oleh umat secara keseluruhan. Hal itu disebabkan di dalam
Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang masih sangat global dalam
penyampaiannya.
Sebagai sumber utama ajaran islam, al-Qur’an dalam
membicarakan suatu masalah sangat unik, tidak tersusun secara sistematis
sebagaimana buku-buku ilmiyah yang dikarang oleh manusia. Al-Qur’an
jarang sekali membicarakan suatu hal secara rinci, kecuali menyangkut
masalah akidah, pidana dan beberapa masalah tentang hukum keluarga.
Umumnya al-Qur’an mengungkapkan hukum secara global, parsial dan sering
kali menampilkan suatu masalah dalam prinsip-prinsip dasar dan garis
besar.
Keadaan yang demikian, sama sekali tidak mengurangi
keistimewaan al-Qur’an sebagai firman Allah SWT. Bahkan sebaliknya di
situlah letak dari pada keistimewaan dari al-Qur’an. Hal itu menjadikan
al-Qur’an sebagai objek kajian yang selalu menarik dan tidak pernah
kering bagi kalangan cendekiawan, baik musli maupun non muslim, sehingga
ia tetap actual sejak diturunkan sampai sekarang.
Dari fenomena di atas untuk mempelajari al-qur’an diperlukan suatu ilmu-ilmu tentang kajian dari pada al-Qur’an itu sendiri.
B. Pembahasan
1. Pengertian Ulumul Qur’an
Dalam kita memberikan definisi Ulumul Qur’an maka kita harus memperkatakan makna lafdhi dan makna istilahi.
Makna Ulumul Qur’an bila kita lihat dari segi
lafatnya terdiri dari “Ulum” kepada kalim,at “al-Qur’an, maka dapatlah
kita mengatakan segala pengetahuan atau ilmu-ilmu yang ada hubunganya
dengan al-Qur’an, dapat dinamakan “Ulumul Qur’an”.[1]
Lain halnya ketika kita memandang ulumul qur’an dari
suatu ilmu dan diperhatikan pula pokok-pokok pembicaraannya serta
faedahnya, maka dapatlah kita mengatakan, bahwa ta’rif Ulumul Qur’an
ialah :
Pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an, dari
segi nuzulnya, tertipnya, mengumpulkannya, menulisnya, membacanya,
mentafsirkannya, I’jaznya, nasikh mansukhnya, menolak subhat-subhat yang
dihadapkan kepadanya dan yang seperti itu.[2]
2. Tujuan dan Kegunaan Mepelajari “Ulumul Qur’an
Dalam mempelajari Ulumul Qur’an ada beberapa tujuan
dan keguanaan, adapun tujuan mempelajari Ulmul Qur’an dibedakan menjadi
dua macam : yakni, tujuan internal dan eksternal. Tujuan internal adalah
mempelajari Ulumul Qur’an untuk memahami kalam Allah menurut tuntunan
yang yang dipetik dari Rasulullah SAW berupa keterangan dan penjelasan,
serta hal-hal yang dinukilkan dari sahabat-sahabat dan tabi’in sekitar
penafsiran mereka terhadap ayat-ayat al-Qur’an, mengenai cara-cara
mufasirin berikut kepiawaian mereka dalam bidang tafsir serta
persyaratan-persyaratan mufasir dan lain-lain yang bertalian dengan
ilmu-ilmu ini.[3]
Sedangkan tujuan secara eksternal adalah membentengi
kaum muslimin dari kemungkinan usaha-usaha pengaburan al-Qur’an yagn
dilakukan oleh orang-orang yag tidak mengimani atau bahkan memusuhi
al-Qur’an.[4]
Dengan Ulumul Qur’an kaum mislimin bisa memahami kitap sucinya dan
dengan Ulumul Qur’an pula mereka mampu mempertahankan keaslian dan
keabadian kitab sucinya.
3. Perkembangan Ilmu-Ilmu al-Qur’an
Pada masa awal pertumbuhan islam istilah Ulumul Qur’an belum dikenal. Istilah tersebut dikenal pada abad ke 3 H.[5] Ulumul Qur’an pada masa Rasulullah dan Khulafa Rasidin masih diriyawatkansecara lisan.[6]
Pada masa pemerintahan Usman mulailah bangsa arab
diperintahkan untuk berpegang kepada Mushaf al-Imam dan supaya dari
mushaf itulah disalin dan dikirim ke kota-kota besar.
Dari tindakan utsman tersebutlah merupakan peletakan
batu pertama mengenai Ilmu-ilmu al-Qur’an dengan sebuatan Ilmu Rasmil
Qur’an atau Ilmu Rasmil ‘Ustmani.
Setelah muncul ilmu tentang penulisan al-Qur’an
selanjutnya muncul ilmu al-Qur’an tentang kaidah untuk memelihara
keselamatan bahasa arab yagn akhirnya disebut dengan ilmu I’Rabul
Qur’an.
Setelah bermunculan ilmu-ilmu tentang penulisan dan
I’rabul Qur’an munculah ilmu Qur’an tentang Tafsir, Asbabun Nuzul, Ilmu
Makiyah dan Madaniyah, Ilmu Nasikh wal Mansukh, dan Ulumul-Ulumil
Qur’an,
Didalam perkembangannya ilmu tafasir mendapatkan perhatian lebih di banding dengan ilmu-ilu yang lain.
Telah diketuhi bahwa pada abad ke 2 H ilmu tafsir
lebih mendapatkan perhatian lebih. Adapun tokoh-tokoh tafsir pada abad
ini adalah sebagai berikut :
- Syu’bah Ibn Hajjaj (Wafat tahun 160 H)
- Syufyan Ibnu Uyainah Al-Kufy (Wafat tahun 198 H)
- Waki’ Ibn al-Jarah (wafat tahun 197 H)[7]
Pada masa ini tafsir yang berkembang adalah tafsir
bil MAnqul dan tafsir Bil Ma’tsur. Selain itu juga berkembang tafsir
Bir-ra’yi.
Selanjutnya pada abad ke 3 H banyak bermunculan
ilmu-ilmu tentang Ilmu Asbabun Nuzul, ilmu Nasikh Wal Mansukh, ilmu ma
nuzila bi Makkata dan ma nuzila bil madinati. Adapun tokoh-tokoh dalam
abad ini antara lain adalah Ali Ibnu Madiny (wafat pada tahun 234 H)
dengan kitabnya ilmu Asbabun Nuzul, Abu Ubaid bin Qasim dengan kitabnya
Nasikh Walmansuhkh.[8]
Sedangkan pada abad ke 4 H lahir beberapa kitab
tentang Aja’ib Ulumul Qur’an karya Abu Bakar Muhammad bin Qasim, kitab
ini membahas tentang keliebihan dan kemuliaan al-Qur’an, turunnya
al-Qur’an dalam tujuh huruf, penulisan mushaf, jumalah surah, ayat dan
kata-kata dalam al-Qur’an. Selain itu Abu Hasan al Asy’ary (Wafat pada
tahun 324 H) yang kitabnya dinamakan “al-Mukhtazan fi ‘Ulumil Qur’an”, dan masih banyak yang lannya.
Pada abad ke 5 H muncul Ali bin Ibrahim bin Said
al-Hufi (wafat pada tahun 430) dengankitabnya al-Burhan fi Ulumil Qur’an
yang mana kitab ini membahas tentang al-Qur’am berdasarkan urut surah
dan mushaf, selanjutnya diuraikan ditinjau dari segi nahwu dan balaghoh.
[9]
Selanjutnay pada abad ke 6 H Ibn Al jauzi (Wafat pada
tahun 597 H) menyusun kitab Funun al-Afnan fi Ulum al-Qur’an dan Kitab
al-Muftaba fi Ulum Tata’allaq bi Al-Qur’an.. Pada abad ke 7 H disusunlah
kitab Jamal al-Qurra’ wa Kamal al-Iqra’ yang disusun oleh Alamudin
al-Sakhwawi (wafat pada tahun 641 H).
Pada abad ke 8 H Azarkasi (wafat pada tahun 794 H)
menyusun kitab Al-burhan fi ‘Ulumil Qur’an. Lalu pada abad ke 9 H Jalal
al-Din al-Bilqini (wafat pada tahun 824 H) menyusun kitab Mawaqi al Ulum
fi Mawaqi al-Nujum. Pada masa ini Jalal al-Din al-Suyuti (wafat pada
tahun 911 H0Menyusun kitab al-Tabbir fi Ulum al-Tafsir dan kitab
al-Itqan fi Ulum al-Qur’an.[10]
Setelah al-Syuyuti wafat, seolah-olah perkembangan
Ulumul Qur’an telah mencapai puncaknya, sehingga tidak lagi terlihat
penulis yang memilki kemampuan seprti al-Suyuti. Hal ini disebabkan
meluasnya sifat taqlid dikalangan umat islam.
Pada penghujung abad ke 13 H, hingga saat
ini,perhatian ulama terhadap ulum al-Qur’an bengkit kembali. Pada masa
ini pembahasan dan pengkajian al-Qur’an tidak hanya terbatas pada
cabang-cabang ulum al-Qur’an yang ada sebelumnya, melainkan telah
berkembang, misalnya penterjemahan al-Qur’an ke dalam bahasa asing
4. Sistematika Kajian Ulumul Qur’an
Dalam pengkajian ulumul Qur’an terl;ebih dahulu harus
dipisahkan antara metode atau cara tentang memahami isi alqur’an dan
tentang isi atau ayat-ayat yang perlu dijelaskan dalam al-Qur’an
tersebut.
Adapun ilmu-ilmu yang sangat penting untuk mengupas isi alqur’an adalah sebagai berikut :
1. Ilmu Mawatin al-nuzul, yaitu ilmu yang menerangkan tempat-tempat turunnya ayat.
2. Ilmu Tawarikh al-Nuzul, Yaiut ilmu yang menerangkan dan menjelaskan tentang masa turun ayat dan tertip turunnya.
3. Ilmu Asbanun Nuzul, yaitu ilmu-ilmu yang menerangkan tentang sebab-sebab yang melatar belakangi turunya ayat.
4. Ilmu Qira’ah, yaitu ilmu yang menerangkan tentang macam-macam bacaan al-Qur’an, mana yang shahih dan mana yang tidak shahih.
5. Ilmu Tajwid, yaitu Yaitu ilmu tentang membaca al-Qur’an, tempat memulai dan pemberhentian dan lain-lain.
6. Ilmu
Garib Al-Qur’an, yaitu ilmu yang membahas tentang makna kata-kata
(lafal) yang ganjil, yang tidak lazim digunakan dalam bahasa
sehari-hari.
7. Ilmu
I’rab al_qur’an, yaitu ilmu yang membahas tentang kedudukan suatu lafat
dalam kalimat (Ayat), begitu pula dengan harakatnya.
8. .Ilmu
Wujuh wa al Nazair Yaitu ilmu tentang lafal-lafal dalam al-Qur’an yang
memiliki banyak arti, dan menerangkan makna yang dimaksud pda suatu
tempat.
9. Ilmu
Wajuh al-Muhkam wa al-Mutasyabih, yaitu ilmu yang membahas tentang
ayat-ayat yang dipandang mukhkam dan ayat-ayat yang dipandang
mutasyabih.
10. Ilmu Nasikh wa Mansukh, yaitu ilmu yang menerangkan tentang ayat-ayat yagn dianggap mansukh oleh sebagaian ulama.
11. Ilmu
Bada’I al-Qur’an yaitu ilmu yang membahas tentang keindahan susunan
ayat-ayat al-Qur’an, menerangkan aspek-aspek kesustraan al-Qur’an serta
ketinggian balahgohnya.
12. Ilmu I’jaz al-Qur’an yaitu ilmu yang secara khusus membahas tentang segir-segi kemukjizatan al-Qur’an.
13. Ilmu Tanasub ayat al-Qur’an, yaitu ilmu yang membahas tentang kesesuaian tentang suatu ayat denganayat sebelum dan sesudahnya.
14. Ilmu Aqsam al-Qur’an, yaitu ilmu yan membahas tentang arti dan tujuan sumpah Tuhan dalam al-Qur’an.
15. Ilmu Amssal al-Qur’an yaitu ilmu yang membahas tentang perumpamaan-perumpamaan yang terdapat dalam al-Qur’an.
16. Ilmu
Jadal al-Qur’an, yaitu ilmu yang membahas tentang bentuk-bentuk
perdebatan yang dikemukakan dalam al-Qur’an yang ditujukan kepad segenap
kaum musyrikin, dan lain-lain.
17. Ilmu
adab Tilawah al-Qur’an, yaitu ilmu yang membahas segala aturan yang
harus dipakai dan dilaksanakan dalam membaca al-Qur’an.
Disiplin-disiplin ilmu di ataslah yang harus dikuasai oleh setiap orang yang mempelajari tentang al-Qur’an.
C. Kesimpulan
Dari uraian materi yang telah disbutkan diatas dapat ditarik kesimpulan, antara sebagai berikut :
1. yang
dimaksud dengan ulumul Qur’an adalah Pembahasan yang berhubungan dengan
al-Qur’an, dari segi nuzulnya, tertipnya, mengumpulkannya, menulisnya,
membacanya, mentafsirkannya, I’jaznya, nasikh mansukhnya, menolak
subhat-subhat yang dihadapkan kepadanya dan yang seperti itu.
2. Adapun
tujuan dari ulumul Qur’an secara Tujuan internal adalah mempelajari
Ulumul Qur’an untuk memahami kalam Allah menurut tuntunan yang yang
dipetik dari Rasulullah SAW berupa keterangan dan penjelasan, serta
hal-hal yang dinukilkan dari sahabat-sahabat dan tabi’in sekitar
penafsiran mereka terhadap ayat-ayat al-Qur’an, mengenai cara-cara
mufasirin berikut kepiawaian mereka dalam bidang tafsir serta
persyaratan-persyaratan mufasir dan lain-lain yang bertalian dengan
ilmu-ilmu ini sedangngkan secara eksternal adalah membentengi kaum
muslimin dari kemungkinan usaha-usaha pengaburan al-Qur’an yagn
dilakukan oleh orang-orang yag tidak mengimani atau bahkan memusuhi
al-Qur’an
3. Dalam Ulumul Qur’an palin sedikit ada 17 cabang disiplin ilmu yang sanagt penting untuk diketahui.
[1] M.Hasbi Ash Shiddieqy, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta ; Bulan Bintang, 1972) h 9
[2] Baca : Manahilul ‘Irfan 1: 30
[3] Muhammad Ali al-Shabuni, At-Tibyan di ‘Ulumil Qur’an, 1401 H/1981 M, 6
[4]
Sikap orang-orang non muslim dan terutama orang-orang munafikin,
sebagian mereka selalu saja memusuhi umat islam dan kitab sucinya. Sejak
di masa-masa Rasulullah SAW hingga sekarang, upaya-upaya pengkaburan
al-Qur’an tidak akan pernah sirna. Kasus Salman Rusdi dengan ayat-ayat
setannya (The Satanic Versus) yang menggegerkan dunia Islam beberapa
waktu lalu adalah salah satunya.
[5]
Shubhi Shalih, Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut : Dar-al-‘ilm li al
Malayin, 1977), cet IX h 124. pendapat ini berpegang kepada kitab
al-Hawiy fi ‘Ulum al-Qur’an karya Ibnu Mirzaban (w.309) yang dengan
jelas menggunakan istilah Ulumul Qur’an.
[6]
Sahabat yang paling banyak menguasai ulumul Qur’an khusunya Ilum
Asbabun Nuzul dan ilmu kakiy dan madaniy, serta ilmu Qira’ah al-Qur’an
adalah Ibnu Mas’ud.
[7] M.Hasbi Ash Shiddieqy, Op. Cit h 3
[8] Prof. Dr. H. Said Agil Husain Al Munawar, MA, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, (Jakarta : Ciputat Press, 2003) h 10.
[9] Ibid
[10]
Satu-satunya ulama Ulum al-Qur’an yang cukup terkenal pada masa
ini(Abad 10 H-13H) adalah Ahmad Waliy Allah al-Dahlawi (Wafat pada tahun
1176 H) yang menyusun sebuah risalah al-Fanz al-kabir fi Ushul
al-Tafsir. Muhammad bin Muhammad Abu Syahbah, al-Madkhal li Dirasah
al-Qur’an al-karim h 40.
0 comments:
Post a Comment